Oleh: Ahmad Bahiej
Hal-hal yang makruh ketika sholat, antara lain
1. Menolehkan wajah
ketika sholat
Menolehkan
wajah ke kanan atau ke kiri (thingak-thinguk) kecuali ketika salam dalam
sholat merupakan kemakruhan. Artinya, perbuatan tersebut termasuk perbuatan
yang dibenci namun tidak sampai membatalkan sholat. Dianggap makruh karena
dapat mengganggu kekhusukan sholat.
قَالَتْ عَائِشَةَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ االإلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلاَسٌ
يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)
Berkata
Aisyah r.a. (isteri Nabi): Aku bertanya kepada Rasulullah tentang menoleh dalam
sholat. Nabi menjawab bahwa (menoleh adalah) tipuan di mana syetan menipu dalam
sholat hamba (HR
Bukhori)
2. Memandang langit/ke
arah atas
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَرْفَعْ بَصَرَهُ إِلَى
السَّمَاءِ أَنْ يُلْتَمَعَ بَصَرُهُ (رواه النسائى)
Jika
salah seorang dari kalian melakukan sholat, maka janganlah mengangkat
pandangannya ke langit. (Jika demikian), maka pandangannya akan disambar (HR
Nasai)
Dalam
hadis ini terdapat larangan memandang ke arah langit (atas) dari Rasulullah.
Larangan ini tidak sampai kepada hukum haram, namun hanya dibatasi pada tataran
makruh.
3. Menahan hajat dan
sholat di hadapan makanan
لاَ صَلاَةَ
بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ االأَخْبَثَانِ (رواه مسلم)
Tidak ada sholat
di hadapan makanan dan sambil menahan dua hadas/kotoran
Dalam
hadis ini walaupun menggunakan lam nafi (lam yang meniadakan), namun menurut
beberapa ulama fiqh tidak sampai membatalkan sholat. Artinya, sholat tetap
dianggap sah jika dilakukan di depan makanan padahal orang yang sholat dalam
keadaan lapar, atau orang yang shalat sambil menahan kentut, kencing atau
berak. Namun sholatnya makruh (dibenci) karena orang melakukan sholat sambil
menahan nafsu (makan dan buang air) sehingga sangat dimungkinkan sholatnya
tidak khusu'.
Selain ketiga hal tersebut di atas, beberapa hadis menjelaskan
hal-hal makruh yang lain, yaitu:
4. Sujud
tidak menggunakan tujuh anggota badan, atau telapak tangan dan dahi (bathuk)
ketika sujud dihalang-halangi oleh pakaian atau anggota badan yang lain.
5. Sholat
sambil meletakkan tangan di pinggang (methènthèng)
6. Bersin
sambil bersuara keras
7. Sibuk
dengan yang dicintai/disukai ketika sholat
8. Sedakep
sambil menyilangkan tangan
9. Sholat
di tengah hari
10. Sholat
dalam keadaan ngantuk
11. Meludah
ketika sholat
12. Menutup
wajah dan menguraikan (nglembrehake) pakaian ketika sholat
13. Menutupi
mulut ketika sholat
14. Menguap
(angop) ketika sholat
15. Mengusap-usap
kerikil yang nempel setelah sujud ketika sholat
16. Sholat
dengan rambut tergulung
17. Meniup
(debu) ketika akan sujud
18. Sholat
bersanding dengan kotoran
Hal-hal yang membatalkan sholat
1. Meninggalkan
salah satu syarat atau rukun sholat. Meninggalkan syarat sholat misalnya sholat
di luar waktunya, buang hadas ketika sholat, terkena najis, membuka aurat atau tidak
menghadap kiblat. Meninggalkan rukun sholat misalnya tidak takbiratul ikram,
tidak membaca al-Fatihah, dan seterusnya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh maa
laa yatimmu al-waajib illaa bihi fahuwa waajib (sesuatu yang menyebabkan
kewajiban tidak sempurna itu juga dihukumi wajib).
2. Mengucapkan
kata-kata selain dzikir dalam sholat, walaupun kata itu hanya terdiri dari satu
suku kata dan telah mempunyai makna.
Hal
ini didaarkan pada hadis berikut.
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ
النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ (رواه
مسلم واحمد)
Sesungguhnya
ini adalah sholat. Tidak baik (diperbolehkan) di dalamnya terdapat ucapan
manusia kecuali (bacaan) tasbih, takbir dan bacaan al-Qur'an. (HR Muslim
dan Ahmad)
Dengan
demikian, ucapan manusia walaupun sak kecap (satu suku kata) seperti orang
yang sedang sholat dipanggil kemudian menjawab "yo !", maka ucapan
tersebut sudah dianggap mempunyai makna sehingga membatalkan sholat.
3. Makan dengan
sengaja walaupun sedikit
Hal
ini menurut ijtihad para ulama disebabkan karena makan ketika sholat bertentangan
dengan syari'at sholat itu sendiri. Puasa dapat batal karena makan, apalagi
dalam keadaan sholat.
4. Bergerak lebih
dari tiga kali
Bergerak
lebih dari tiga kali dianggap membatalkan sholat karena menurut ijtihad para
ulama, gerakan lebih dari tiga kali dianggap gerakan yang banyak di luar tata
aturan gerakan sholat dan dapat menghilangkan khusu'.
5. Adanya perubahan
niat
Menurut
ijtihad para ulama. adanya perubahan niat dalam sholat misalnya orang sholat
berniat menghentikan sholatnya, maka seketika itu juga sholatnya batal. Hal ini
disebabkan karena segala sesuatu tergantung dari niatnya. Termasuk dalam hal
ini adalah menggantungkan niat, misalnya sebelum sholat seseorang berniat "jika
temanku datang, maka aku membatalkan sholatnya". Dengan adanya
penggantungan niat sholat terhadap kedatangan seseorang, maka sholatnya tidak
sah. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa niat sholat adalah hal utama, maka
niat sholat tidak dapat digantungkan dengan hal-hal yang bersifat duniawi.
6. Tertawa ketika
sholat
الضَّاحِكُ فِي
الصَّلاَةِ وَالْمُلْتَفِتُ وَالْمُفَقِّعُ أَصَابِعَهُ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ
(رواه واحمد)
Orang
yang tertawa dalam sholat, orang yang tengak-tengok, dan yang bermain jari-jarinya
adalah dalam kedudukan yang sama.( HR Ahmad)
Menurut
beberapa ahli fiqh, tertawa yang membatalkan sholat adalah tertawa yang terbahak-bahak
sehingga mengeluarkan suara. Sedangkan tertawa ringan (tersenyum) yang tidak
menimbulkan suara disamakan dengan orang yang tolah-toleh/tingak-tinguk dan
bermain-main jari-jari, yakni dihukumi makruh.
Di samping
hal-hal yang makruh dan membatalkan sholat tersebut di atas, terdapat etika
terhadap orang yang sedang sholat, yaitu tidak lewat di depannya.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ
أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى
فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Jika salah seorang sholat, maka tutuplah (depan tempat
sholatnya agar terhindar) dari (lalu lintas) manusia. Jika ada orang lain yang
akan melalui batas/tempat sholatnya, tolaklah, jika dia tidak mau (tetap akan
melewati depan orang sholat) maka perangilah, sesungguhnya dia adalah syetan (HR Bukhari).
Hadis ini
ditujukan kepada orang yang sholat, yaitu agar membuat batas tempat sholatnya,
seperti dengan cara menggelar sajadah atau dengan tanda lain. Jika tidak ada
tanda maka sholat sambil menghadap tembok sehingga orang lain tidak akan
melewati di depannya. Jika ada orang yang akan lewat di depan orang sholat,
maka orang yang sholat boleh menolaknya dengan memberi tanda dengan tangan.
Sedangkan
terhadap orang lain, maka hendaklah tidak melewati depan orang shalat. Jika
akan mengisi shaf yang ada di depan yang masih kosong, padahal jamaah sholat di
belakang, maka dilakukan dengan mlipir di pinggir shaf atau lewat di
samping orang shalat tanpa melangkahi tempat sujudnya. Dalam sebuah hadis
riwayat Darami dan Ibnu Majah, Nabi menyatakan bahwa lebih baik menunggu selama
40 dari pada melewati depan orang shalat. Para
perawi hadis tidak mengerti apakah 40 tahun 40 bulan atau 40 hari.