Kamis, 02 Juni 2005

Makruh dan Pembatal Sholat


 Oleh: Ahmad Bahiej

Hal-hal yang makruh ketika sholat, antara lain
1.   Menolehkan wajah ketika sholat
      Menolehkan wajah ke kanan atau ke kiri (thingak-thinguk) kecuali ketika salam dalam sholat merupakan kemakruhan. Artinya, perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dibenci namun tidak sampai membatalkan sholat. Dianggap makruh karena dapat mengganggu kekhusukan sholat.
قَالَتْ عَائِشَةَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ االإلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)
      Berkata Aisyah r.a. (isteri Nabi): Aku bertanya kepada Rasulullah tentang menoleh dalam sholat. Nabi menjawab bahwa (menoleh adalah) tipuan di mana syetan menipu dalam sholat hamba (HR Bukhori)
2.   Memandang langit/ke arah atas
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَرْفَعْ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ أَنْ يُلْتَمَعَ بَصَرُهُ (رواه النسائى)
      Jika salah seorang dari kalian melakukan sholat, maka janganlah mengangkat pandangannya ke langit. (Jika demikian), maka pandangannya akan disambar (HR Nasai)
      Dalam hadis ini terdapat larangan memandang ke arah langit (atas) dari Rasulullah. Larangan ini tidak sampai kepada hukum haram, namun hanya dibatasi pada tataran makruh.
3.   Menahan hajat dan sholat di hadapan makanan
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ االأَخْبَثَانِ (رواه مسلم)
      Tidak ada sholat di hadapan makanan dan sambil menahan dua hadas/kotoran
      Dalam hadis ini walaupun menggunakan lam nafi (lam yang meniadakan), namun menurut beberapa ulama fiqh tidak sampai membatalkan sholat. Artinya, sholat tetap dianggap sah jika dilakukan di depan makanan padahal orang yang sholat dalam keadaan lapar, atau orang yang shalat sambil menahan kentut, kencing atau berak. Namun sholatnya makruh (dibenci) karena orang melakukan sholat sambil menahan nafsu (makan dan buang air) sehingga sangat dimungkinkan sholatnya tidak khusu'.
Selain ketiga hal tersebut di atas, beberapa hadis menjelaskan hal-hal makruh yang lain, yaitu:
4.   Sujud tidak menggunakan tujuh anggota badan, atau telapak tangan dan dahi (bathuk) ketika sujud dihalang-halangi oleh pakaian atau anggota badan yang lain.
5.   Sholat sambil meletakkan tangan di pinggang (methènthèng)
6.   Bersin sambil bersuara keras
7.   Sibuk dengan yang dicintai/disukai ketika sholat
8.   Sedakep sambil menyilangkan tangan
9.   Sholat di tengah hari
10. Sholat dalam keadaan ngantuk
11. Meludah ketika sholat
12. Menutup wajah dan menguraikan (nglembrehake) pakaian ketika sholat
13. Menutupi mulut ketika sholat
14. Menguap (angop) ketika sholat
15. Mengusap-usap kerikil yang nempel setelah sujud ketika sholat
16. Sholat dengan rambut tergulung
17. Meniup (debu) ketika akan sujud
18. Sholat bersanding dengan kotoran

Hal-hal yang membatalkan sholat
1.   Meninggalkan salah satu syarat atau rukun sholat. Meninggalkan syarat sholat misalnya sholat di luar waktunya, buang hadas ketika sholat, terkena najis, membuka aurat atau tidak menghadap kiblat. Meninggalkan rukun sholat misalnya tidak takbiratul ikram, tidak membaca al-Fatihah, dan seterusnya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh maa laa yatimmu al-waajib illaa bihi fahuwa waajib (sesuatu yang menyebabkan kewajiban tidak sempurna itu juga dihukumi wajib).
2.   Mengucapkan kata-kata selain dzikir dalam sholat, walaupun kata itu hanya terdiri dari satu suku kata dan telah mempunyai makna.
      Hal ini didaarkan pada hadis berikut.
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ (رواه مسلم واحمد)
      Sesungguhnya ini adalah sholat. Tidak baik (diperbolehkan) di dalamnya terdapat ucapan manusia kecuali (bacaan) tasbih, takbir dan bacaan al-Qur'an. (HR Muslim dan Ahmad)
      Dengan demikian, ucapan manusia walaupun sak kecap (satu suku kata) seperti orang yang sedang sholat dipanggil kemudian menjawab "yo !", maka ucapan tersebut sudah dianggap mempunyai makna sehingga membatalkan sholat.
3.   Makan dengan sengaja walaupun sedikit
      Hal ini menurut ijtihad para ulama disebabkan karena makan ketika sholat bertentangan dengan syari'at sholat itu sendiri. Puasa dapat batal karena makan, apalagi dalam keadaan sholat.
4.   Bergerak lebih dari tiga kali
      Bergerak lebih dari tiga kali dianggap membatalkan sholat karena menurut ijtihad para ulama, gerakan lebih dari tiga kali dianggap gerakan yang banyak di luar tata aturan gerakan sholat dan dapat menghilangkan khusu'.
5.   Adanya perubahan niat
      Menurut ijtihad para ulama. adanya perubahan niat dalam sholat misalnya orang sholat berniat menghentikan sholatnya, maka seketika itu juga sholatnya batal. Hal ini disebabkan karena segala sesuatu tergantung dari niatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menggantungkan niat, misalnya sebelum sholat seseorang berniat "jika temanku datang, maka aku membatalkan sholatnya". Dengan adanya penggantungan niat sholat terhadap kedatangan seseorang, maka sholatnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa niat sholat adalah hal utama, maka niat sholat tidak dapat digantungkan dengan hal-hal yang bersifat duniawi.
6.   Tertawa ketika sholat
الضَّاحِكُ فِي الصَّلاَةِ وَالْمُلْتَفِتُ وَالْمُفَقِّعُ أَصَابِعَهُ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ (رواه واحمد)
      Orang yang tertawa dalam sholat, orang yang tengak-tengok, dan yang bermain jari-jarinya adalah dalam kedudukan yang sama.( HR Ahmad)
      Menurut beberapa ahli fiqh, tertawa yang membatalkan sholat adalah tertawa yang terbahak-bahak sehingga mengeluarkan suara. Sedangkan tertawa ringan (tersenyum) yang tidak menimbulkan suara disamakan dengan orang yang tolah-toleh/tingak-tinguk dan bermain-main jari-jari, yakni dihukumi makruh.

      Di samping hal-hal yang makruh dan membatalkan sholat tersebut di atas, terdapat etika terhadap orang yang sedang sholat, yaitu tidak lewat di depannya.
 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ  
Jika salah seorang sholat, maka tutuplah (depan tempat sholatnya agar terhindar) dari (lalu lintas) manusia. Jika ada orang lain yang akan melalui batas/tempat sholatnya, tolaklah, jika dia tidak mau (tetap akan melewati depan orang sholat) maka perangilah, sesungguhnya dia adalah syetan (HR Bukhari).
      Hadis ini ditujukan kepada orang yang sholat, yaitu agar membuat batas tempat sholatnya, seperti dengan cara menggelar sajadah atau dengan tanda lain. Jika tidak ada tanda maka sholat sambil menghadap tembok sehingga orang lain tidak akan melewati di depannya. Jika ada orang yang akan lewat di depan orang sholat, maka orang yang sholat boleh menolaknya dengan memberi tanda dengan tangan.
      Sedangkan terhadap orang lain, maka hendaklah tidak melewati depan orang shalat. Jika akan mengisi shaf yang ada di depan yang masih kosong, padahal jamaah sholat di belakang, maka dilakukan dengan mlipir di pinggir shaf atau lewat di samping orang shalat tanpa melangkahi tempat sujudnya. Dalam sebuah hadis riwayat Darami dan Ibnu Majah, Nabi menyatakan bahwa lebih baik menunggu selama 40 dari pada melewati depan orang shalat. Para perawi hadis tidak mengerti apakah 40 tahun 40 bulan atau 40 hari.