Jumat, 15 Agustus 2003

Prinsip Individualisasi Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia

Oleh: Ahmad Bahiej*

Pendahuluan
          Pidana merupakan salah satu dari tiga masalah pokok dalam hukum pidana, selain masalah pertanggungjawaban pidana, dan masalah tindak pidana. Pidana menjadi ciri khusus dalam hukum pidana dan membedakan secara tajam dari jenis hukum yang lain. Pidana berarti memberikan kenestapaan, kesengsaraan atau penderitaan yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana.
          Dalam KUHP yang sekarang diberlakukan, pidana diatur dalam Bab II Pasal 10-43. Berdasarkan Pasal 10 KUHP jenis-jenis pidana adalah pertama pidana pokok, yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Pidana tutupan merupakan jenis pidana yang “baru”, karena diadakan dengan UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Kedua, pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
          Jenis-jenis pidana yang ada dalam KUHP tersebut, dilihat dari segi ilmu hukum pidana, masih mencerminkan pidana yang lebih berorientasi pada “pembalasan” sehingga tampak kaku dan bersifat imperatif dalam pelaksanannya. Sifat kaku dan imperatifnya jenis pidana dan pemidanaan dalam KUHP sangat terlihat dalam pasal-pasal deliknya.
          Perkembangan dunia hukum pidana secara global, terutama setelah dilakukannya beberapa kali Kongres PBB tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, wacana mengenai hukum pidana mengalami perombakan yang signifikan. Salah satu perkembangnnya adalah orientasi pemidanaan yang lebih “memanusiakan” pelaku tindak pidana (offenders) dalam bentuk pembinaan (treatment). Berdasarkan perkembangan ini, maka pada saat usaha pembaharuan hukum pidana (materiel) digalakkan, Indonesia memperbaharui sistem pemidanannya yang kaku dan imperatif tersebut menjadi sistem pemidanaan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dengan mengambil ide-ide individualisasi pidana.
Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana dalam Kebijakan Kriminal Indonesia
         Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana  yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.1 Oleh karena itu, pembaharuan pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach).2 Dengan demikian makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana dilihat dari sudut pendekatan kebijakan adalah bagian dari kebijakan sosial (social policy), kebijakan kriminal (criminal policy), dan kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Ini berarti pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial dalam rangka mencapai tujuan nasional, merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat khususnya penanggulangan kejahatan, dan bagian dari upaya memperbaharui substansi hukum.
         Sedangkan dilihat dari pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi dan reevaluasi) nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofik dan sosio-kultural yang melandasi dan memberi isi muatan normatif da substansi hukum pidana yang cicita-citakan.
         Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, pembaharuan hukum pidana juga tidak terlepas dari dua masalah pokok kebijakan kriminal, yaitu mengenai penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan sanksi apa yang sebaiknya digunakan kepada pelanggar.
         Kebijakan kriminal juga tidak dapat dilepaskan dari masalah nilai. Oleh karena itu, apabila pidana digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, maka pendekatan yang yang berorintasi pada nilai-nilai kemanusiaan juga tidak dapat dilepaskan. Hal ini penting karena tidak hanya kejahatan itu pada hakikatnya merupakan masalah kemanusiaan, tetapi juga karena pidana sendiri mengandung unsur penderitaan yang dapat menyerang kepentingan nilai kemanusiaan.
         Pendekatan humanistik dalam penggunaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dan tepat dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup masyarakat.3
         Pendekatan humanistik menuntut pula diperhatikannya ide individuliasasi pidana dalam kebijakan/pembaharuan hukum pidana. Ide individualisasi pidana ini mengandung beberapa karakteristik sebagai berikut.
a.    pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi atau perorangan (asas personal).
b.    pidana hanya dapat diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas).
c.    pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi pelaku, yang berarti ada kelonggaran bagi hakim untuk memilih sanksi pidana dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana berupa penyesuaian dalam pelaksanaannya.
         Di samping itu, pendekatan kebijakan adalah yang berkaitan dengan nilai-nilai yang ingin dicapai atau dilindungi oleh hukum pidana. Menurut Bassiouni, tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana pada umumnya terwujud dalam kepentingan-kepentingan sosial yang mengandung nilai-nilai tertentu yang perlu dilindungi. Kepentingan-kepentingan sosial tersebut menurut Bassiouni adalah sebagai berikut:4
a.    Pemeliharaan tertib masyarakat.
b.    Perlindungan masyarakat dari kejahatan, kerugian atau bahaya-bahaya yang tak dapat dibenarkan, yang dilakukan oleh orang lain.
c.    Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum.
d.    Memelihara atau mempertahankan integritas pandangan-pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan, dan keadilan individu.
         Ditegaskan selanjutnya bahwa sanksi pidana harus disepadankan dengan kebutuhan untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan-kepentingan ini. Pidana hanya dibenarkan apabila ada kebutuhan yang berguna bagi masyarakat; pidana yang tidak diperlukan tidak dapat dibenarkan dan berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, batas-batas sanksi pidana ditetapkan pula berdasarkan kepentingan-kepentingan ini dan nilai-nilai yang mewujudkannya. Berdasarkan pandangan yang demikian, maka menurut Bassiouni disiplin hukum pidana buka hanya pragmatis tetapi juga suatu disiplin yang berdasar dan berorientasi pada pada nilai. Kesimpulannya, menurut Bassiouni, dalam melakukan kebijakan hukum pidana diperlukan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan yang lebih bersifat pragmatis dan rasional, serta pendekatan yang berorientasi pada nilai.
         Sehubungan dengan pembahasan mengenai pertanggungjawaban pribadi dalam kebijakan kriminal di atas, perlu dikemukakan pula aliran social defence (perlindungan masyarakat) menurut Marc Ancel yang bertolak pada konsepsi pertanggungjawaban pribadi. Istilah perlindungan masyarakat yang dikaitkan dengan masalah rehabilitasi dan resosialisasi sering kali dipergunakan dalam wacana hukum pidana Indonesia. Ini terlihat dalam Seminar Kriminologi dan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional tahun 1980 di Semarang.5
         Menurut Marc Ancel, pertanggungjawaban yang didasarkan pada kebebasan individu merupakan kekuatan penggerak yang utama dari proses penyesuaian sosial. Diakui olehnya bahwa masalah determinisme dan indeterminisme merupakan problem filosofis yang berada di laur lingkup kebijakan pidana dan hukum pidana. Akan tetapi ditegaskan bahwa kebijakan pidana yang modern hampir selalu mensyaratkan adanya kebebasan individu. Tujuan utama setiap perlakuan readaptasi sosial harus diarahkan pada perbaikan terhadap penguasaan diri sendiri. Oleh karena itu, masalah pertanggungjawaban (kesalahan) seharusnya tidak boleh diabaikan, malahan harus diperkenalkan kembali sebagai suatu pertanggungjawaban pribadi (kesalahan individu). Reaksi terhadap perbuatan anti sosial justru harus dipusatkan pada konsepsi pertanggungjawaban pribadi ini. Pertanggungjawaban yang dimaksud Marc Ancel berbeda dengan pandangan klasik yang mengartikannya pertanggungjawaban moral secara murni, dan berbeda pula dengan pandangan positivist yang mengartikannya sebagai pertanggungjawaban menurut hukum atau pertanggungjawaban obyektif.
    Pertanggungjawaban pribadi (individual responsibility) menurut Marc Ancel menekankan pada perasaan kewajiban moral pada diri individu dan oleh karena itu mencoba untuk merangsang ide tanggung jawab atau kewajiban sosial terhadap anggota masyarakat yang lain dan juga mendorongnya untuk menyadari moralitas sosial. Pengertian demikian merupakan konsekuensi dari pandangan Marc Ancel yang melihat kejahatan sebagai manifestasi dari kepribadian si pelaku.6
         Selanjutnya mengenai ide individualisasi pidana ini, Sheldon Glueck mengemukakan empat prinsip yang harus mendasari proses individualisasi pelaku kejahatan, yaitu:
a.    The teratment (sentence-imposing) feature of the proceedings must be sharply differentiated from the guiltfinding phase.
b.    The decision as to treatment must be made by a board of tribunal specially qualified in the interpretation and evaluation of psychiatric, psychological, and sociological data.
c.     The treatment must be modifiable in the light of scientific reports of progress.
d.    The right of the individual must be safeguarded against possible arbitrariness or other unlawful action on the part of the treatment tribunal.
         Sebagai bahan perbandingan, ide individualisasi pidana di Greenland antara lain diwujudkan dengan bertolak pada dua landasan, yaitu:
a.    the elasticity of sentencing
b.    the alteration/annulment/revocation of sanction
         Bahkan Sir Rupert Cross pernah menyatakan bahwa kriteria pembaharuan hukum pidana adalah jika hukuman/sanksi pidana dalam pembaharuan hukum pidana berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.7 Selengkapnya Sir Rupert Cross menyatakan sebagai berikut:
“A change in the penal system can properly be described as an endevour to achieve penal reform if it is aimed directly or indirectly at the rehabilitation of the offender, or if its object is to avoid, suspend or reduce punishment on humanitarian grounds”.
(bahwa sebuah perubahan dalam sistem hukum pidana secara pantas dapat disebut sebuah kerja keras mencapai pembaharuan hukum pidana jika dimaksudkan secara langsung atau tidak langsung pada rehabilitasi/perbaikan pelanggar, atau jika sasarannya menghindari, menunda atau mengurangi hukuman berdasarkan kemanusiaan).
         Bertolak dari prinsip-prinsip individualisasi pidana yang telah dipaparkan dalam bab sebelumnya, penulis akan mengkaji dan menganalisis implementasi prinsip-prinsip/ide-ide individualisasi pidana tersebut alam Konsep KUHP.
         Prinsip-prinsip individualisasi pidana yang diimplementasikan dalam Konsep KUHP tersebut adalah sebagai berikut:
A. Asas Kesalahan (Asas Culpabilitas)
         Asas kesalahan (asas culpabilitas) merupakan salah satu asas pokok dalam hukum pidana dan merupakan salah satu problem pokok dalam hukum pidana selain sifat melawan hukum perbuatan dan pidana. Asas ini mengajarkan bahwa hanya orang yang bersalahlah yang dapat dikenai pidana. Dalam bahasa asing, asas ini sering disebut dengan adagium nulla poena sine culpa, atau Keine Strafe ohne Schuld (bahasa Jerman) dan Geen straf zonder schuld (bahasa Belanda) yang berarti “tiada pidana tanpa kesalahan”.
         Dengan demikian dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah nyata-nyata melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi walaupun ditinjau secara obyektif perbuatan seseorang telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih diperlukan syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt).8
         Sebenarnya asas kesalahan ini tidak tercantum dalam KUHP Indonesia saat ini (baca: Wetboek van Strafrecht). Asas kesalahan hanya dicantumkan dalam MvT (Memory van Toelichting) sebagai penjelasan dari Wetboek van Starfrecht. Padahal masalah kesalahan dalam hukum pidana termasuk salah satu ajaran-ajaran umum hukum pidana. Akan tetapi, asas kesalahan teidak mendapatkan tempatnya dalam Buku I KUHP mengenai Ketentuan Umum. Namun demikian, jelas akan bertentangan dengan keadilan apabila ada orang yang dijatuhi pidana padahal sama sekali ia tidak bersalah.
         Untuk itulah, dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan asas kesalahan ini. Selengkapnya, Pasal 6 ayat (2) tersebut berbunyi:
“Tiada seorang jua pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.
Asas kesalahan tidak terlepas dari sejarah hukum pidana itu sendiri. Pada awalnya, hukum pidana menitikberatkan pada perbuatan orang beserta akibatnya (Daadstrafrecht). Pada perkembangan selanjutnya, arah hukum pidana berpijak pada orang yang melakukan tindak pidana (Daderstrafrecht), tanpa meninggalkan sama sekali sifat dari Daadstrafrecht. Oleh karena itu, hukum pidana masa kini dapat disebut Daad-Daderstrafrecht, yaitu hukum pidana yang berpijak pada perbuatan maupun pada orang/pelakunya. Karena penjatuhan pidana disyaratkan adanya kesalahan dari pelakunya, maka ada juga yang menyebut bahwa hukum pidana dewasa ini disebut sebagai Sculdstrafrecht.9
Dengan tidak dicantumkannya asas kesalahan dalam KUHP sekarang, maka di dalam Konsep KUHP asas kesalahan dicantumkan dengan pertimbangan bahwa asas kesalahan merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Pasal 34 Konsep KUHP menyatakan:
         “Tiada pidana atau tindakan tanpa kesalahan”.
         Menurut Barda Nawawi Arief, pencantuman asas kesalahan dalam Konsep KUHP bertitik tolak pada pokok pemikiran keseimbangan mono-dualistik.10 Pandangan mono-dualistik inilah yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah Daad-daderstrafrech yaitu hukum pidana yang memperhatikan segi obyektif (perbuatan/daad) dan segi sobyektif (pelaku/dader).
         Bertolak dari pandangan keseimbangan mono-dualistik ini, Konsep KUHP mencantumkan secara eksplisit asas legalitas sebagai “asas kemasyarakatan”, serta asas kesalahan sebagai “asas kemanusiaan”. Sedangkan dalam KUHP sekarang, asas yang tercantum secara eksplisit hanyalah asas legalitas, yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
         Asas legalitas disebut sebagai asas kemasyarakatan berarti, bahwa suatu pidana dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang menurut masyarakat dianggap sebagai kejahatan atau patut mendapatkan pidana. Ukuran “menurut masyarakat” dapat diartikan perbuatan-perbuatan yang dipidana tersebut telah tercantum dalam undang-undang sebagai tindak pidana (ukuran formil/legalitas formil), atau yang menurut masyarakat setempat (walaupun tidak tercantum dalam perundang-undangan) dianggap sebagai perbuatan terlarang dan patut mendapatkan sanksi pidana (ukuran materiel/legalitas materiel).
         Sedangkan asas kesalahan disebut sebagai asas kemanusiaan berarti pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku harus dipertimbangkan bahwa pelaku memang benar-benar bersalah melakukan tindak pidana yang bersangkutan.
         Namun demikian, walaupun pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana berdasar pada kesalahan, hal baru yang diatur oleh Konsep KUHP berkaitan dengan kesalahan ini adalah adanya kemungkinan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dan pertanggungjawaban yang ketat (strict liability).
         Pasal 35 Konsep KUHP menyebutkan tentang pertanggungjawaban pengganti:
“Suatu undang-undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.”
Sedangkan pertanggungjawaban yang ketat disebutkan dalam Pasal 36 Konsep KUHP sebagai berikut:
“Undang-undang dapat menentukan bahwa pelaku tindak pidana tertentu dapat dipidana semata-mata karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana atas perbuatannya, tanpa memperhatikan lebih dahulu kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut”.
Jika membandingkan asas kesalahan dengan hukum pidana asing, ternyata tidak banyak hukum pidana asing yang mencantumkan secara eksplisit asas kesalahannya. Biasanya perumusan asas ini terlihat dalam perumusan mengenai pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility/liability), khususnya yang berhubungan dengan masalah kesengajaan dan kealpaan.11
Dalam KUHP Uni Soviet (1958) Pasal 3 merumuskan secara tegas the Basis for Criminal Responsibility (Dasar pertanggungjawaban pidana), yaitu:
“Only person gulty of the commision of a crime. that is who has, either deliberately or by negligence, commited any of the socially dangerous acts defined by the criminal law, is deemed liable to criminal responsibility and to punishment”.
(Hanya orang yang bersalah melakukan kejahatan, yaitu orang yang dengan sengaja atau dengan kealpaan melakukan suatu perbuatan yang berbahaya bagi masyarakat yang ditetapkan oleh undang-undang pidana, dapat dipertimbangkan untuk pertanggungjawaban pidana dan pidana).
KUHP Republik Demokrasi Jerman (1968) menyatakan asas kesalahan dalam Pasal II Aturan Umum:
“… the proper application of criminal law demands that every criminal act is detected and that guilty person is called to account…”
(Penerapan hukum pidana yang tepat menuntut, bahwa setiap tindak pidana diusut dan orang yang bersalah dipertanggungjawabkan)
KUHP Greenland mengatur asas kesalahan dalam Pasal 86 yang termasuk dalam aturan umum mengenai penerapan sanksi.
“Upon the finding of guiltthe court shall indicate which one or ones of the above sanctions shal be imposed.”
(Berdasarkan penemuan kesalahan, pengadilan akan menunjuk/menyatakan mana di antara satu atau beberapa sanksi di atas yang akan dikenakan kepada si pelaku tindak pidana).
B. Penambahan Alasan Penghapus Pidana
Alasan penghapus pidana yang dikenal dalam KUHP adalah tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 44), daya paksa  atau overmacht (Pasal 48), pembelaan darurat atau noodweer (Pasal 49 ayat (1)), pembelaan darurat yang melampaui batas atau noodweer exces (Pasal 49 ayat (2)), menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50), dan melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 ayat (1) dan (2)).
Namun dengan dasar prinsip/ide individualisasi pidana ini, Konsep KUHP menambah beberapa alasan penghapus pidana lagi serta membedakan secara jelas antara alasan penghapus pidana dalam kategori “alasan pemaaf” dan alasan penghapus pidana dalam kategori “alasan pembenar”.
Selengkapnya, alasan-alasan penghapus pidana dalam kategori “alasan pemaaf” yang baru dalam Konsep KUHP dan membedakannya dari KUHP lama adalah sebagai berikut:
1. Error atau sesat
Kesesatan (error) adalah alasan penghapus pidana baru yang dalam KUHP sebelumnya tidak dimuat. Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, sebenarnya terdapat adagium bahwa error facti non nocet, eror iuris nocet (kesesatan mengenai faktanya tidak dipidana, sedangkan kesesatan mengenai hukumnya tetap dipidana).
Akan tetapi Konsep KUHP tidak berpendirian demikian. Walaupun kesesatan dianggap sebagai alasan penghapus pidana, akan tetapi jika pelaku patut dipersalahkan karena kesesatan tersebut, maka pelaku tetap dapat dipidana. Namun, ancaman pidananya maksimum dikurangi atau tidak melebihi separuh dari maksimum pidana untuk tindak pidana yang dilakukan.
Selengkapnya Pasal 40 Konsep KUHP menyebutkan:
“(1)   Tidak dipidana, jika pelaku tindak pidana tidak mengetahui atau sesat mengenai keadaan yang merupakan unsur tindak pidana atau jika pelaku berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana, kecuali ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya tersebut patut dipersalahkan.
(2)     Jika pembuat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) patut dipersalahkan atau dipidana, maka maksimum pidananya dikurangi dan tidak melebihi separuh dari maksimum pidana untuk tindak pidana yang dilakukan.”
2. Anak di bawah umur 12 tahun.
Anak di bawah umur 12 tahun, merupakan alasan pidana yang baru, yang berbeda dengan aturan alasan penghapus pidana dalam KUHP. Dalam KUHP, anak di bawah umur 16 tahun bukanlah sebagai alasan penghapus pidana walaupun bila dicermati pasal yang mengatur dalam KUHP dikelompokkan kepada pasal-pasal yang mengatur tentang alasan penghapus pidana. Pasal 45-47 yang mengatur anak di bawah umur 16 tahun tersebut, hanya mengatur mengenai aturan pemidanaan yang dijatuhkan kepada anak berumur di bawah 16 tahun.
Pasal 45-47 itu sebagai berikut:
Pasal 45
“Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun.
Atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan paal-pasal 489, 490, 496, 497, 503-505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1)     Jika hakim memerintahkan supaya yang beralah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada sorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2)     Aturan yang melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1)     Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2)     Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)     Pidana tambahan dalam Pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3 tidak dapat diterapkan.
Memperhatikan Pasal 45-47 KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa jika terdakwanya seorang anak di bawah umur 16 tahun, maka hakim diberikan alternatif sebagai berikut:
a.    mengembalikan kepada orang tua, wali, atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun;
b.    menyerahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun jika melakukan tindak pidana tertentu; dan
c.    menjatuhkan pidana
Dengan tidak diakuinya anak di bawah umur sebagai salah satu alasan penghapus pidana dalam KUHP, maka dengan mendasrkan diri pada ide-ide individualisasi pidana, maka Konsep KUHP kemudian memasukkan anak di bawah umur tertentu sebagai alasan penghapus pidana.
Hal ini merupakan perkembangan baru dalam dunia ilmu hukum pidana. Sebelumnya, apabila kejahatan itu dilakukan oleh seseorang yang berusia anak-anak atau di bawah umur, maka pemidanaan pelaku anak-anak akan disamakan dengan pemidanaan orang tua/dewasa. Padahal secara psikologis tentunya berbeda motif orang dewasa dan anak-anak dalam melakukan tindak pidana.
Pada saat ini, pandangan dunia semakin bijak dalam memandang anak dan perilakunya. Hal ini dikarenakan aliran modern hukum pidana memberikan individualisasi dan differesiansi dalam pemberian pidana, yaitu pemidanaan yang sesuai dengan keadaan dan diri si pembuat.12 Termasuk pula dalam kenakalan-kenakalan anak yang termasuk dalam tindak pidana (kejahatan). Kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak kemudian harus diselesaikan dengan proses peradilan pidana yang disesuaikan dengan kondisi psikologis anak. Hal ini jelas menunjukkan adanya perkembangan dalam perlindungan anak.
Di negara Belanda, Undang-undang Anak (Kinderwetten) telah ada sejak 1901 dan mulai berlaku pada tahun 1905. Sedangkan di Indonesia, awalnya hanya tiga pasal ini, yaitu Pasal 45-47 KUHP yang mengatur mengenai pidana anak. Selanjutnya, ternyata perlindungan anak di Indonesia juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ini ditandai dengan adanya aturan khusus proses peradilan pidana yang memperhatikan psikologi anak dalam acara peradilan.
Dengan dasar ide individulaisasi ini pula kemudian dalam Konsep KUHP diatur mengenai batas umur yang tidak dapat dipertanggungjkawabkan secara pidana yaitu umur 12 (dua belas) tahun.13
Pasal 111 Konsep KUHP menyatakan sebagai berikut:
Pasal 111
(1)     Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2)     Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 tahun dan 18 tahun yang melakukan tindak pidana.
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 3 juga menyebutkan bahwa batas anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun, dengan pengecualian anak yang belum umur 8 tahun dapat juga diajukan ke sidang anak apabila berdasarkan pemeriksanaan, anak itu sudah tidak dapat dibina lagi oleh orang tuanya (Pasal 5 ayat (3)).
Sedangkan batas usia minimal untuk dapat dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana dan tindakan) adalah 12 tahun ke atas, di bawah 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dengan ketentuan (Pasal 26 ayat (3) dan (4)):
a.    apabila melakukan tidank pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup hanya dikenakan tindakan menurut Pasal 24 ayat (1) b yaitu diserahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
b.    apabila melakukan tindak pidana yang tidak diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka dijatuhi salah satu tindakan dalam Pasal 24, yaitu dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada organisasi sosial.
Mencermati batas umur pertanggungjawaban pidana demikian memang telah memenuhi himbauan-himbauan internasional yang tercantum dalam dokumen internasional. United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules) yang disepakati 6 September 1985 menyebutkan dalam prinsip-prinsip umum (General principles) ke-4 tentang age of criminal responsibility bahwa:
“In those legal systems recognizing the concept of the age of criminal responsibility for juveniles, the beginning of that age shal not be fixed at too low an age level, bearing in mind the facts of emotional, mental and intellectual maturity.”14
C. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Tujuan dan pedoman pemidanaan merupakan implementasi ide individualisasi pidana. Tujuan dan pedoman pemidanaan ini belum dikenal (belum dicantumkan) dalam KUHP sekarang. Oleh karena itu, Konsep KUHP mengakomodir dan mengimplementasikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 dan 55.
Pasal 54
(1)     Pemidanaan dimaksudkan untuk:
a.    mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b     menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oelh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
c.    memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna; dan
d.    membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
(2)     Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Pasal 55
(1)     Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
          a.    kesalahan pelaku tindak pidana;
          b.    motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
          c.    cara melakukan tindak pidana;
          d.    sikap batin pelaku tindak pidana;
          e.    riwayat hidup dam keadaan sosial ekonomi pelaku tindak pidana;
          f.     sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;
          g.    pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana;
          h.    pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan;
          i.     pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan atau
          j.     apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana.
Dirumuskannya pedoman pemidanaan dalam Konsep KUHP menurut Barda Nawawi Arief, bertolak dari pokok pemikiran sebagai berikut:
a.    Pada hakikatnya undang-unang merupakan sistem hukum yang bertujuan (purposive system). Dirumuskannya pidana aturan pemidanaan dalam undang-undang pada hakikatnya hany merupakan sarana untuk mencapai tujuan, oleh karena itu perlu dirumuskan tujuan dan pedoman pemidanaan.
b.    Dilihat secara fungsional dan operasional, pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses dan kebijaksanaan ynag konkretisasinya sengaja dirancanakan melalaui tahap “formulasi” oleh pembuat undang-undang, tahap “aplikasi” oleh aparat yang berwenang dan tahap “eksekusi” atau aparat pelaksana pidana. Agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itusebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, diperlukan perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan.
c.    Sistem pemidanaan yang bertolak dari individualisasi pidana tidak berarti memberi kebebasan sepenuhnya kepada hakim dan aprat-aparat lainnya tanpa pedoman atau kendali/kontrol. Perumusan tujuan dan pedoman pemidanaan dimaksudkan sebagai “fungsi pengendali/kontrol” dan sekaligus memberikan dasar filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.15
D. Pedoman Pemberian Pengampunan oleh Hakim
Di samping memuat tujuan dan pedoman pemidanaan, Konsep KUHP juga memuat adanya ketentuan mengenai pedoman pengampunan hakim (rechtelijk pardon). Pedoman pengampunan hakim merupakan implementasi dari ide individualisasi pidana.
Pedoman pengampunan hakim disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2) sebagai berikut:
(2)     Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Dengan dasar ini maka hakim masa mendatang diperbolehkan memaafkan orang yang nyata-nyata melakukan tindak pidana dengan alasan keadaan pribadi si pembuat dan pertimbangan kemanusiaan. Aturan pengampunan hakim tersebut tidak ada dalam KUHP.
E. Alasan Peringanan dan Pemberatan Pidana
Alasan yang memperingan dan memperberat pidana pada umumnya menjadi dasar putusan hakim dalam memutuskan jenis dan berat/ringannya pidana. Selama ini, dengan tidak dicantumkannya alasan peringanan dan pemberatan pidana secara khusus dalam KUHP16, hakim dalam memutuskan putusannya berdasarkan jurisprudensi mengenai beberapa hal yang dapat menjadi alasan peringanan dan pemberatan tersebut.
Oleh karena itu, dengan berpijak pada ide individualisasi pidana, maka dalam Konsep KUHP dicantumkan beberapa alasan/faktor yang dapat memperingan dan memperberat pidana, sebagai acuan formal bagi hakim dalam memutuskan putusan pidana, seperti penyerahan diri secara sukarela, pemberian ganti kerugian yang layak, dan tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat.
Selengkapnya Pasal 128 Konsep KUHP menyebutkan:
Pasal 128
“Faktor-faktor yang memperingan pidana meliputi:
a.     percobaan melakukan tindak pidana;
b.    pembantuan terjadinya tindak pidana;
c.     penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana;
d.    tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil;
e.     pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela, akibat tindak pidana yang dilakukan;
f.     tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat; atau
g.    tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 (kurang dapat dipertanggungjawabkan, pen.).
F. Elastisitas Pemidanaan
Ide individualisasi pidana berupa elastisitas pemidanaan (elasticity of sentencing) dalam Konsep KUHP telah diimplementasikan dalam beberapa pasal, yang intinya adanya keleluasaan bagi hakim dalam memilih dan menentukan sanksi (pidana atau tindakan) yang sekiranya tepat untuk individu atau pelaku tindak pidana. Namun demikian, keleluasaan hakim tersebut tetap dalam dalam batas-batas kebebasan menurut undang-undang.
Konsep KUHP mengimplementasikan ide individualisasi pidana berupa elasticity of sentencing sebagai berikut:
1.    Sanksi yang tersedia dalam Konsep KUHP adalah berupa “pidana” (yaitu pidana pokok dan pidana tambahan), serta “tindakan”. Walaupun demikian, dalam penerapannya hakim dapat menjatuhkan beberapa alternatif sanksi sebagai berikut:
a.         menjatuhkan pidana pokok saja;
b.        menjatuhkan pidana tambahan saja;
c.         menjatuhkan tindakan saja
d.        menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan;
e.         menjatuhkan pidana pokok dan tindakan;
f.          menjatuhkan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan.
2.    Walaupun pada prinsipnya sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana pokok saja yang diancamkan dalam perumusan delik yang bersangkutan (dalam Buku II Konsep KUHP), namun hakim dapat juga menjatuhkan jenis sanksi lainnya (pidana pokok/pidana tambahan/tindakan) yang tidak tercantum, sepanjang dimungkinkan menurut Buku I aturan umum Konsep KUHP. Sebagai contoh pidana yang diancamkan berupa pidana penjara, namun mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dan tindak pidana yang dilakukan terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim dapat menjatuhkan pidana tutupan (Pasal 77). Hakim dapat juga menjatuhkan pidana pengawasan, mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya (Pasal 78 dan 79) dengan catatan bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika pidana penjara diancamkan secara tunggal, setelah memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan serta pedoman penjatuhan pidana penjara, maka hakim dapat menjatuhkan pidana denda (Pasal 58). Hakim dapat juga menjatuhkan pidana kerja sosial jika ancaman pidana yang akan dijatuhkan tidak lebih dari 6 bulan (Pasal 85).
3.    Hakim diperbolehkan memilih alternatif pidana lain, jika sanksi pidana diancamkan secara tunggal (Pasal 58 untuk pidana penjara tunggal, dan Pasal 60 untuk pidana denda tunggal).
4.    Hakim dapat menjatuhkan pidana secara kumulatif, walaupun sanksi pidana diancamkan secara alternatif (Pasal 61).
G. Modifikasi Pemidanaan
Sisi lain dari ide individualisasi pidana yang dituangkan dalam Konsep KUHP adalah adanya ketentuan mengenai modifikasi/perubahan/penyesuaian atau peninjauan kembali putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap yang didasarkan pada adanya perubahan/perkembangan/perbaikan pada diri pelaku sendiri.
Dengan demikian Konsep KUHP mempunyai pemikiran mengenai ide individualisasi pidana tidak hanya pada tataran pidana yang akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan kondisi pribadi/individu, namun pidana yang telah dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dapat pula dilakukan perubahan atau penyesuaian berdasarkan pada perkembangan atau perbaikan  individu terpidana serta mempertimbangkan pada tujuan pemidanaan.
Pasal 57 ayat (1) Konsep KUHP menyatakan bahwa “putusan pidana dan tindakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan maksud pemidanaan”. Selanjutnya, Konsep KUHP juga memberikan kelonggaran pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan penyesuaian ini, yaitu dapat dilakukan oleh narapidana sendiri, orang tua, wali, penasehat hukum, jaksa penuntut umum atau hakim pengawas (Pasal 57 ayat (2)).
Perubahan atau penyesuaian pidana tersebut menurut Konsep KUHP tidak diperbolehkan lebih berat dari putusan semula, dan dapat berbentuk: (a) pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan, atau (b) penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya. Jika permohonan perubahan atau penyesuaian ini ditolak hakim, baru dapat diajukan kembali satu tahun kemudian setelah penolakan, kecuali dalam keadaan khusus yang menunjukkan permohonan kembali tersebut pantas untuk dipertimbangkan.



---daftar pustaka dan footnote sengaja tidak ditampilkan---


* Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Minggu, 01 September 2002

Refleksi dan Relevansi Pemikiran Madzhab-madzhab Hukum bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Oleh: Ahmad Bahiej*

Abstrak

Beberapa pakar hukum mengeungkapkan bahwa pada saat ini posisi hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Hukum yang diharapkan dapat menjadi pendukung bagi perubahan masyarakat yang lebih baik, ternyata hanyalah berupa aturan-aturan kosong yang tak mampu menjawab persoalan dalam masyarakat. Hukum terkadang hanyalah menjadi legitimasi penguasa dalam menancapkan ketidakadilannya pada masyarakat. Singkatnya, ada jarak yang semakin jauh antara law in books dengan law in action.
        Salah satu masalah yang menjadi sebab ketidakmampuan hukum ini adalah tentang ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum yang diajarkan melalui pendidikan hukum di Indonesia cenderung menganut salah satu aliran/madzhab hukum tertentu. Banyak pemikiran-pemikiran hukum di dalamnya yang sangat jauh dari sosio kultur dan sosio religius bangsa Indonesia. Oleh karena itulah, diperlukan suatu pengembangan pemikiran ilmu hukum Indonesia baru yang nantinya diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan sosial bangsa Indonesia.

A. Pendahuluan

Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang vital. Ia akan memberikan sarana untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.
Teori juga bisa mengandung sobyektifitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup kompleks, seperti hukum. Oleh karena itulah muncul beberapa aliran atau madzhab dalam ilmu hukum sesuai sudut pandang yang dipakai oleh orang-orang yang bergabung dalam dalam aliran-aliran tersebut1. Dengan demikian, teori-teori dalam ilmu hukum yang sudah dikembangkan oleh masing-masing penganutnya akan memberikan kontribusi ke dalam pemikiran tentang cara memaknai ilmu hukum itu sendiri.
Ibarat seekor gajah, yang diteliti oleh orang-orang buta, hukum memberikan banyak pengertian bagi para pemerhatinya. Orang buta yang berada di depan gajah akan memberikan pengertian atau definisi bahwa gajah itu berbentuk panjang dan bulat. Hal ini dimengerti karena orang buta pertama meraba belalainya. Akan tetapi, pemahaman seperti ini berbeda dengan orang buta kedua yang memberikan pengertian gajah dengan merabanya dari samping. Begitu pula pengertian ini berlainan dengan orang buta ketiga yang meraba gajah dari belakang. Teori-teori dalam ilmu hukum itu pun akan seluas dengan pengertian hukum itu sendiri. Pengertiannya akan berbeda jika dilihat dari sudut yang berbeda. Permasalahannya adakah suatu wawasan yang komprehensif integral dalam memahami hukum sehingga dihasilakn pengertian yang sesuai dengan kenyataan ?
Dalam tulisan ini, sengaja tidak mempersoalkan perbedaan dari istilah madzhab atau aliran. Kata madzhab yang berasal dari bahasa Arab itu ditransformasikan ke dalam lingkup hukum (Islam) secara majaz yang kemudian berarti aliran-aliran dalam hukum Islam. Namun kata ini selanjutnya mengalami transformasi juga ke dalam ilmu hukum secara umum. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kadang kala dipakai istilah madzhab. Sedangkan di tempat lain dipakai aliran dan adapula yang menggunakan istilah ajaran.
Dalam ilmu hukum dinela beberapa madzhab yang berusaha memahami hukum itu dengan jelas. Adanya madzhab itu berarti mensyaratkan adanya pola pemikiran yang sama di antara para ahli hukum dalam memahami fenomena hukum. Atau paling tidak, dalam unsur filasafati tentang hukum mereka mempunyai perspektif yang sama. Meskipun demikian seperti yang diungkapkan oleh Paton2 ada beberapa pakar hukum terkemuka yang tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu madzhab tersebut.Kalau dipaksakan ke dalam salah satu madzhab yang telah ditentukan justru nantinya akan mempersulit pemehaman dan mengacaukan obyeknya sendiri. Padahal tujuan penggolongan itu adalah untuk dapat memahami teori-teori dalam masing-masing madzhab secara lebih jelas dan mudah.

B.    Permasalahan

Meminjam istilah dari Meuwissen3, pengembangan hukum (rechtbeofening) antara yang praktis dan yang teoritis pada masa sekarang, terutama di Indonesia mengalami suatu paradigma pemikiran baru. Para ahli hukum Indonesia mempertanyakan kembali jarak antara law in books dengan law in action yang sudah cukup memprihatinkan. Menurut mereka hal ini bukan persoalan sepele. Ketidakmampuan hukum dalam mengatasi masalah-masalah sosial di luar hukum akan berakibat pada kewibawaan hukum itu sendiri. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada hukum untuk dapat menyelesaikan konflik dan sengketa dalam lingkungan hidupnya. Ada contoh menarik berkaitan dengan hal ini. Sikap apriori masyarakat terhadap hukum dan krisis keprcayaan mereka kepada aparat penegak hukum di zaman Orde baru mengakibatkan tindakan pelampiasan dengan cara main hakim sendiri dalam menangani masalah-masalah di tengah-tengah mereka. Kerusuhan, penjarahan dan pembakaran merupakan pelampisan rasa kesal mereka.
Satjipto Rahardjo bahkan sejak lama pernah mengungkapkan bahwa hukum mengalami kemandulan4. Mandul dalam pengertian di sini adalah bahwa ilmu hukum tidak dapat mendukung arah perubahan masyarakat dan dengan demikian tidak membantu usaha-usaha produktif yang sedang dijalankan oleh masyarakat . Ilmu hukum tidak peka lagi terhadap proses sosial dalam masyarakat. Masyarakt telah banyak memilih jalur-jalur di luar hukum untuk memecahkan permasalahan, konflik dan sengketa sosialnya. Sebagai contoh sudah banyak terjadi, beberpa anggota masyarakat lebih rela memberikan uang damai dengan polisi yang menilangnya daripada ia harus diproses melalui prosedur formal pengadilan.
Oleh sebab itu, untuk memberikan solusi bagi permaslahan-permaslan sosial di atas muncul pertanyaan apakah ilmu hukum yang diajarkan di pendidikan hukum Indonesia itu masih sesuai dengan perkembngan zaman dan soio-kultural bangsa Indonesia. Adakah Madzab-madzab dalam ilmu hukum yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia? Bagaimana refleksi dan relefansi madzhab-madzhab dalam ilmunhukum itu bagi pengembangan ilmu hukum nasional? Bagaimana metode refleksinya?

C.    Kelemahan Ilmu Hukum Barat dalam Konteks Indonesia

Perkembangan sejarah hukum di Indonesia sejak memproklamirkan diri sebagai negara merdeka lebih 50 tahun yang lalu, dihadapkan pada perubahan sosial dan pergeseran nilai di dalamnya secara mondial. Berbagai hubungan manusia yang semula bersifat sosial berganti menjadi komersial. Di dalam pergaulan manusia dunia, intensitas hubungannya semakin erat didukung dengan teknologi komunikasi elektronik yang semakin canggih.
Sementara dibayang-bayangi adanya perubahan secara mendunia ini, di Indonesia masih dihadapkan pada permaslahan-permasalan sosial (social issues) seperti kemiskinan, pengangguran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kerusakan lingkungan hidup dan lain sebagainya. Dalam dinamika perkembangannya, social issues tesebut menyebabkan ciri khas hukum yang stabil dan formal, pengembanan hukum praktis oleh aparat birokrasi pemerintahan dan para praktisi hukum dan pengembangan ilmu hukum jauh dari kenyataan. Seolah-olah hukum berada di dunia yang berbeda. Dengan kata lain, ada jarak di antara hukum dengan realitas-realitas sosial yang ada. Sebagai akibatnya hukum tak mampu menjawab persoalan-persoalan yang diajukan kepadanya.
Secara nyata, ilmu hukum yang diemban di Indonesia sebagaimana diajarakan di pendidikan-pendidikan hukum Indonesia dan yang dipraktekkan leh para praktisi hukum,  baik pemerintah maupun swasta masih cenderung berparadigma positivistik seperti yang diajarkan oleh Hans kelsen dan Reine Rechtslehre-nya. Menurut beberapa pakar hukum Indonesia, ilmu hukum demikian tidak adekuat dalam masyarakat yang sedang mengalami pembangunan hukum dan menjalani perubahan sosial5.
Sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Soedirman Kartohadiprodjo6 hukum itu ada untuk mewujudkan keadilan di samping ketertiban masyarakat. Unsur keadilan yang meresapi keseluruhan bidang hukum berwujud penilaian manusia laian dalam pergaulan hidup. Oleh karena itu, penilaian adil dan tidaknya suatu perbuatan atau perilaku akan ditentukan oleh pandangan manusia sesuai dengan tempat individu dalm pergaulan hidup dan dengan demikian menjadi inti dari pandangan hidup yang dianut. Tata hukum dan cara berfikir yuridis sangan ditentukan atau diwarnai oleh pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian cara berpikir yuridis yang diajarkan di Indonesia masih dipengaruhi oleh cara pandang bangsa Barat (Belanda) mengenai hukum.
Cara pandang bangsa Barat yang tidak sesuai dengan cara pandang bangsa Indonesia seperti halnya sifat individualisme. Pandangan individualisme Barat muncul pada zaman Renaisance yang kemudian mengalami pergolakan dan perumusan kefilsafatan oleh para sarjana Barat seperti John Locke, Thomas Hobbes, Jean Jecques Rousseau dan Thomas Jefferson. Menurut Soedirman, individualistis mempunyai pandangan bahwa manusia diciptakan bebas dan sama, yang satu lepas dari yang lain dan manusia masing-masing mempunyai kekuasaan yang penuh (men are created free and equal).
Sedangkan bangsa Indonesia mempunyai pandangan yang jauh berbeda dengan pandangan bagsa Barat di atas. Manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa untuk hidup bersatu dengan manusia lain. Oleh karena itu, individu itu bersatu dengan lingkungan sosialnya bahkan dangan alam sekitarnya.
Kekecewaan senada diungkapkan pula oleh Mochtar Kusumatmadja7 bahwa pendidikan hukum kolonial Belanda diimplementasikan oleh para yuris Indonesia yang diperoleh lewat jalur pendidikan hukum yang juga merupakan warisaan kolonial. Pendidikan hukum kolonial di Indonesia zaman dahulu hanya untuk mengawaki tata hukum untuk memnuhi kebutuhan masyarakat kolonial pada waktu itu dan sebagai penopang ekonomi negara induk. Padahal seharusnya para yuris di negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan pengetahuan antara hukum dan faktor-faktor pembangunan, norma-norma sosial dan institusi. Menurut Satjipto Rahardjo, pendidikan hukum seperti ini pada akhirnya menghasilkan sarjan-sarjana yang menguasai kemahiran sebagai tukang yaitu ahli hukum dan hanya mampu dan mahir menerapkan dan menafsirkan antara hukum posistif.

D.    Beberapa Penyebab Permasalahan

Pada intinya kekecewan-kekecewaan yang dilontarkan oleh para pakar hukum Indonesia di atas berkisar pada pemikiran atas cara pandang Ilmu Hukum barat yang tidak sesuai dengan cara pandang bangsa Indonesia. Bangsa barat pun mempunyai cara pandang hukum yang berbeda-beda sesuai dimensi waktu dan tempat. Pandangan mereka terekam pada gagasan-gagasan tentang hukum yang kemudian kita sebut sebagai madzhab dalam Ilmu Hukum. Selanjutnya pemikiran tentang Ilmu Hukum itu dianut oleh para legis di negeri Belanda. Hukum produk kolonial itu kemudian diajarkan kepada bangsa Indonesia melalui pendidikan hukum. Dengan demikian pandangan barat yang terekam dalam produk hukumnya diterima oleh para yuris di Indonesia.
Pada konteks seperti ini Ilmu Hukum dan/atau cara pandang bagsa barat dipaksakan utnuk diterima oleh bangsa Indonesia. Penyamaan bangsa barat dengan bagsa Indonesia mengenai Ilmu Hukum merupakan suatu pemerkosaan ilmu pengetahuan karena bangsa Indonesia walaupun sejak tahun 1945 telah menyatakan diri sebagai negara merdeka dari penjajahan bangsa asing tetapi secara kenyataan masih menerima Ilmu Hukum dari bangsa barat yang tidak sesuai dengan cara pandang bangsa Indonesia. Kita tentunya tidak apriori dengan sesuatu yang datangnya dari bangsa barat. Akan tetapi sesuatu yang datang dari barat dan tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan tetap dianut dan diajarkan di Indonesia justru tidak sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Paling tidak ada usaha ke arah pengembangan Ilmu Hukum Nasional yang selaras dengan jiwa dan cita bangsa Indonesia. Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kebebasan bangsa dalam menentukan jalan hidupnya sendiri tanpa dipengaruhi oleh bangsa lain.
Oleh karena itu, untuk merefleksikan dan merelevansikan madzhab-madzhab hukum yang berasal dari barat itu bagi pengembangan Ilmu Hukum Nasional perlu dianalisis dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar, yaitu pertanyaan-pertanyaan who (siapa), what (apakah), when (kapankah), where (dimanakah), dan why (mengapa).  Analisis dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar ini perlu dilakukan agar jangan sampai madzhab-madzhab dalam Ilmu Hukum yang kebanyakan berasal dari barat itu ditelan mentah-mentah oleh bangsa Indonesia.
Pertama, pertanyaan dengan kata tanya who menanyakan siapakah tokoh-tokoh di belakang madzhab tersebut. Dengan mempertanyakan pelaku ini dihasilkan suatu pandangan integral mengenai latar belakang pelaku (tokoh madzhab), siapakah dia sebenarnya. Selama ini dalam literatur Ilmu Hukum maupun Filsafat Hukum masih jarang, jika tidak dikatakan tidak ada sama sekali, yang mengadakan analisis dengan dasar dua pertanyaan di atas. Padahal dengan tiga pertanyaan selanjunya yaitu when (kapan pendapatnya diilontarkan), where (di manakah pendapatnya itu dinyatakan) dan why (mengapa dia berpendapat seperti itu) akan lebih mempertajam wawasan pemerhati hukum dalam penyeleksian madzhab-madzhab dalam Ilmu Hukum yang ada. Sangat disayangkan, kajian menyeluruh (integrated) mengenai madzhab-madzhab hukum yang meliputi lima pertanyaan di atas masih jarang dilakukan.
Sebagai contoh, dengan pertanyaan when dan where dapat diketemuka dinamika yang begitu luas. Sebagaimana diketahui, madzhab-madzhab Ilmu Hukum dalam kajian Filsafat Hukum dimulai sejak zaman Yunani Kuno (600SM) dengan tokoh seperti Anaximander, Heraklitos, Parmenides, Plato, Aristoteles, dan Protagoras sampai abad XX dengan munculnya alian-aliran seperti fenomenlogi, eksistensialisme, dan teori-teori hukum alam8. Ini pun masih berkembang di masa-masa selanjutnya. Dengan rentang waktu yang demikian lamanya (sekitar 2550 tahun) tentu akan berkembang pula corak, ragam dan karakternya. Sedangkan negara tempat munculnya teori itu juga sangat beragam. Hanya ada sbagian kecil yang berasal dari luar Eropa, seperti China, Arab dan Amerika. Padahal tipa negara mempunyai garis politik, ciri pemerintahan, sejarah negara dan kondisi sosial berbeda-beda yang terbukti juga mempengaruhi pendapat para tokoh seperti terjadi pada Thomas Hobbes, Montesqiau, Karl Max dan lain-lain. Sekarang apakah Ilmu Hukum yang akan dikembangkan di Indonesia itu tetap berkutat pada pemikiran-pemikiran tentang hukum yang sudah dilontarkan oleh mereka? Bagaimanakah madzhab hukum Indonesia itu? Jawaban ini tentunya tidak mudah dijawab. Pertanyaan kedua ini menuntut kita untuk menggali terlebih dahulu nilai-nilai filosofi yang dianut  bangsa Indonesia.

E.    Metode dan Solusi

Merujuk pada madzhab-madzhab Ilmu Hukum yang dikenal, ada beberapa cara melakukan refleksi dan relevansi terhadapnya. Metode yang  digunakan seperti demikian sangat diharapkan selalu memperhatikan konteks masyarakat yang ada. Bisa jadi pandangan seperti ini menimbulkan sikap apriori terhadap madzhab-madzhab itu. Namun pengetahuan para hukum Indonesia tidak mungkin akan melepaskan pemikiran-pemikiran dari beberapa madzhab itu secara keseluruhan. Ajaran setia masdzhab merupakan basic knowledge untuk mengkontekskstualisasikan pemikiranmereka sesuai jiwa bangsa Indonesia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pengembangan Ilmu hukum itu dapat dilakukan dengan metode:
a.        Memakai salah satu madzhab yang paling sesuai dengan pandangan bangsa Indonesia. Metode seperti ini jarang dilakukan mengingat beberapa ajaran madzhab itu mungkin sesuai akan tetapi ajaran yang tidak selaras. Dengan kata lain ajaran dari suatu madzhab ada yang diterima dan ada yang tidak diterima;
b.       Melakukannya dengan cara mengolah kembali pandangan-pandangan dalam madzhab itu serta menyesuaikannya dengankonteks sosial di Indonesia. Ibarat seorang juru masak, dia mengambil beberapa bumbu masak dengan proporsi seimbang sehingga menghasilkan masakan yang lezat menurut lidah pemesa. Para pakar hukum Indonesia mengembangkan “masakan” Ilmu Hukum dari macam-macam “bumbu” madzhab hukum untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan “cita rasa” Indonesia;
c.        Metode radikal yang dilakukan dengan membongkar ajaran-ajaran lama digantikan dengan ajaran yang baru sama sekali yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia dan merumuskannya dalam ajaran yang disebut “madzhab Indonesia”. Metode seperti ini sulit dilakukan karena pemikiran-pemikiran para pakar hukum Indonesia tidak begitu saja lepas dari pengaruh pemikiran darai para ahli dari luar Indonesia.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, pengembangan Ilmu Hukum yang bercirikan Indonesia tidak saja dilakukan dengan mengoper bagitu saja Ilmu-ilmu Hukum yang bersal dari luar dan yang dianggap modern, tetapi juga tidak secara membabi buta mempertahankan yang asli. Keduanya harus berjalan secara selaras9.
Selanjutnya dengan mengilhami dari teori law as a tool of engineering dari ajaran Roscoe Pound yang beraliran sociological yurisprudence Mochtar Kususmaatmadja menghasilkan teori hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat10. Beberapa karakteristik dari teori beliau yang membedakan dengan teori dari Roscoe Pound adalah:  
a.       Lebih menekankan peranan peraturan perundang-undangan dalam proses pembaharuan di Indonesia, sedangkan teori dari Roscoe Pound terutama ditujukan pada peranan pembaharuan terhadap putusan pengadilan, khususnya putusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi;
b.      Sikap yang menunjukkan kepekaan terhadap kenyataan masyarakat yang menolak penerapan mekanistis dari konsepsi law as a tool of social engineering. Penerapan secara mekanistis demikian, yang digambarkan dengan kata tool akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dengan penerapan legisme yang dalam sejarah hukum di Indonesia telah dikritik banyak pihak.
c.       Apabila ada pengertian hukum termasuk pula hukum internasional, maka Indonesia sebenarnya sudah menjalankan asas hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat jauh sebelum konsepsi ini dirumuskan secara resmi sebagai landasan kebijaksanaan luhur. Dengan demikian, perumusan resmi ini merupakan pengalaman masyarakat bangsa Indonesia menurut sejarah11.
Beberapa pendapat para hukum Indonesia yang lain mempunyai pandangan yang tidak jauh berbeda bahwa pengembangan Ilmu Hukum Nasional harus didasarkan pada jiwa dannilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Soepomo, Moh. Kosnoe dan Sunaryati Hartono merupakan tokoh-tokoh yang gigih memperjuangkan hukum adat, sebagai hukum yang hidup, untuk dijadikan pijakan bagi pengambangan Ilmu Hukum nasional.
Satjipto Rahardjo memberikan catatan bahwa dalam mengkaji hukum adat ini tidak dilakukan mellaui jalur yang positivistis-normatis-legalistis karena dengan demikian akan memuculkan diskusi yang positivistis pula12. Tawaran beliau adalah melalui jalur keilmuan yaitu memberikanpenekanan pada aspek metodologis dalam menggarap permaslahannya. Aspek metodologis ini diwakili dengan pengkajian secara anthropologis. Pemanfaatan studi anthropologis akan memberikan hasil  (keadaan) yang mendekati realistas yang ada di massyarat.   

F.     Penutup

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik konklusi bahwa permasalahan-permasalahan hukum di Indonesia muncul tidak lepas dari kelemahan hukum, pendidikan hukum dan sarana-prasarana yang ada. Bila demikian, Ilmu Hukum pun dipertanyakan kembali. Konteks sosial Indonesia yang berlainan dengan sosial negara lain akan memberikan kesimpulan bahwa diperlukan pengembangan Ilmu Hukum nasional yang lebih selaras dengan kondisi sosial bangsa. Beberapa pakar hukum Indonesia telah mengadakan kajian mengenai permasalahan ini dan menyumbangkan pemikiran-pemikirannya tentang Ilmu Hukum Nasional.

---daftar pustaka dan footnote sengaja tidak ditampilkan---


*    Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga.