Coretan Dinding

menebar ilmu, menggapai keberkahan

Senin, 27 Februari 2012

Pidana bagi Anak


















Diposting oleh Coretan Dinding di 17.40 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: pidana anak

Senin, 20 Februari 2012

Visitasi Program Studi Ilmu Hukum 2011








Diposting oleh Coretan Dinding di 18.24 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Pengulangan Tindak Pidana





Diposting oleh Coretan Dinding di 18.14 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: pengulangan tindak pidana

Perbarengan Tindak Pidana



Diposting oleh Coretan Dinding di 18.13 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: perbarengan tindak pidana

Penyertaan Tindak Pidana




Diposting oleh Coretan Dinding di 18.12 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: penyertaan tindak pidana

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana




Diposting oleh Coretan Dinding di 17.55 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: alasan hapusnya menuntut dan menjalankan pidana

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana













Diposting oleh Coretan Dinding di 17.53 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: hapusnya kewenangan menuntut pidana
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Arsipku

  • ►  2002 (2)
    • ►  Februari (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2003 (3)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Desember (1)
  • ►  2005 (6)
    • ►  April (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  September (1)
  • ►  2006 (4)
    • ►  Januari (1)
    • ►  Februari (2)
    • ►  November (1)
  • ►  2008 (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2009 (2)
    • ►  Februari (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2012 (15)
    • ►  Februari (8)
    • ►  Maret (3)
    • ►  April (1)
    • ►  September (3)
  • ▼  2016 (2)
    • ►  Mei (1)
    • ▼  Agustus (1)
      • Eksistensi Hukum Islam tentang Riddah dalam Pembah...

Mengenai Saya

Foto saya
Coretan Dinding
Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Pendidikan dasar di SDN Wonosari 3 Gunungkidul sampai kelas II (1984), dan melanjutkan nyantri kepada K.H. Maufid Mas'ud di PP Sunan Pandan Aran sambil sekolah kelas III di SDN Sardonoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta sampai lulus SMPN Sardonoharjo (1991). Kemudian ngaji kepada K.H. Asyhari Marzuqi (PP Nurul Ummah Kotagede) sambil menyelesaikan pendidikan di SMAN 5 Yogyakarta (1994). Diterima tanpa tes di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui jalur PSSB (1994), penulis kemudian berkhidmah kepada K.H. Drs. Ahmad Baidhowi dan K.H. Ahmad Rifa'i di PP Salafiyyah Al-Munawir. Di sini penulis mengenal Ening Herniti yang kemudian dinikahinya tahun 2001 dan dianugerahi tiga buah hati, Isyfa’na Habibarrahman [2002], Tsaqqifna Fadhlarrahman [2006], dan Aufina Sabilarrahman [2011]. S-1 diselesaikannya pada tahun 1998 dan dilanjutkan ke S-2 Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2002) dan Program Doktor S-3 Ilmu Hukum UGM (2015). Sejak tahun 2000 tercatat sebagai Dosen Hukum Pidana di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di samping sebagai Pengurus PCNU Gunungkidul (2003), RMI PWNU DIY (2009), LKPSM PWNU DIY (2012).
Lihat profil lengkapku
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.