FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UJIAN MID SEMESTER GENAP TA 2011/2012
Mata
Kuliah : Hukum Pidana II
SKS : 2 SKS
Sem/Jur : IV/ IH A, B, C, D
Dosen : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Sifat : Individual dan dikerjakan di rumah
===================================================================
Soal
1. Sebutkan
beberapa perbedaan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam alasan penghapus
pidana.
2. Sebutkan
beberapa alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam penghapus pidana disertai dengan
contoh masing-masing (setiap satu alasan satu contoh).
3. Sebutkan alasan-alasan yuridis, alasan
psikologis, dan alasan sosiologis bahwa anak merupakan satu sobyek hukum khusus
yang perlu diatur tersendiri dalam perundang-undangan pidana.
4. Sebutkan
beberapa perkembangan dan perbedaan pengaturan dalam UU Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak dengan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.
5. Sebutkan
beberapa hak narapidana yang harus dipenuhi oleh negara ketika mereka berada
dalam lembaga pemasyarakatan.
6. Bagaimana
Saudara memandang sanksi pidana mati? Apakah Saudara menolak atau menyetujui? Sebutkan
alasan Saudara.
7. Apakah
yang melatarbelakangi tindak pidana aduan diadakan/diatur dalam aturan hukum
pidana?
8. Apakah
perbedaan-perbedaan tindak pidana aduan dengan tindak pidana bukan aduan? Sebutkan!
9. Pada tanggal
20 Maret 2009 seseorang bernama Arka meminjam kendaraan bermotor milik Rudi. Karena
sudah akrab, Rudi kemudian meminjamkan Arka kendaraan bermotor yang
dimilikinya. Namun setelah seminggu, kendaraan tersebut tidak dikembalikan Arka
kepada pemililknya (Rudi) bahkan Arka tidak mengakui meminjam ketika Rudi
menagihnya. Usut punya usut, ternyata Arka menjual kendaraan milik Rudi
tersebut. Tindak pidana apakah yang dilakukan oleh Arka? Kapan kewenangan
penuntutan terhadap kasus tersebut akan berakhir?
10. Kasus pada
nomor 9 di atas kemudian berlanjut sampai pada proses pengadilan dan Arka
akhirnya divonis pidana oleh hakim pada tanggal 17 Mei 2009 dengan pidana
penjara selama 2 tahun. Kapan kewenangan menjalankan pidana bagi Arka akan
berakhir?
---
good luck ---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar