Oleh: Ahmad Bahiej
Sholat sunnat merupakan sholat yang
dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak dihukumi wajib, namun jika
dilakukan oleh seorang mukmin maka akan mendapatkan pahala. Sebaliknya jika
tidak dilakukan oleh orang mukmin, maka pada prinsipnya tidak akan dihukumi
berdosa (tidak apa-apa).
Hikmah disyari'atkan sholat-sholat sunnat
tersebut antara lain
a. seorang
mukmin tentu tidak akan mampu memenuhi kualitas 100% sempurna dalam hal ibadah
wajibnya. Oleh karena itu, dengan ditambahkannya syari'at sholat sunnat maka
diharapkan kualitas ibadah wajibnya dapat lebih meningkat;
b. selain
alasan bahwa sholat sunnat telah bersifat 'ubudiyyah (bentuk penghambaan
mukmin ke Allah SWT), sholat sunnat juga dijadikan wahana komunikasi antara mukmin
dengan Allah dengan tujuan dan maksud tertentu, sesuai dengan harapan
pelakunya. Misalnya seorang mukmin yang sedang mempunyai
hajat/keinginan/kebutuhan tertentu, maka dia mengharap pertolongan Allah
melalui sholat hajat;
dan
hikmah-hikmah yang lain yang hanya diketahui secara pasti oleh Allah.
Para ulama
membedakan sholat-sholat sunnat dengan 2 kelompok besar, yaitu
a. sholat
sunnat rawatib, yaitu sholat sunnat yang dikerjakan beriringan dengan sholat
wajib, baik sebelum sholat wajib maupun sesudahnya seperti sholat sunnat
sebelum dan sesudah dhuhur, setelah maghrib, dsb.
b. sholat
sunnat ghairu rawatib, yaitu sholat sunnat yang dikerjakan tidak beriringan
dengan sholat wajib seperti sholat sunnat tahajud, dhuha, dsb.
Sholat
Sunnat Rawatib
1. Sholat sunnat rowatib adalah sholat sunat
yang mengikuti sholat wajib, dilakukan sebelum atau sesudah sholat wajib.
2. Sholat sunnat rowatib ada yang bersifat muakkad
(yang dikuatkan karena selalu dilakukan oleh Nabi), dan ada yang bersifat ghoiru
muakkad (tidak dikuatkan karena Nabi jarang melakukannya).
3. Yang termasuk sholat sunnat rowatib muakkad
adalah sebagai berikut:
a. 2
rokaat sebelum shubuh (sholat sunnat fajar)
Dasarnya adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ الْمُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ
صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ (رواه البخارى)
Sesungguhnya
Rasulullah ketika muadzin berdiam di masjid untuk sholat shubuh dan setelah
mulai waktu shubuh, beliau sholat 2 rokaat yang ringan sebelum sholat shubuh
didirikan (HR Bukhori)
b. 2
rokaat sebelum dhuhur
c. 2
rokaat sesudah dhuhur
d. 2
rokaat sesudah maghrib
e. 2
rokaat sesudah isya'
Dasarnya adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ
وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَبَعْدَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ
وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ (رواه البخارى)
Sesungguhnya Nabi sholat sebelum
dan sesudah dhuhur 2 rokaat, sesudah maghrib 2 rokaat di rumahnya, dan 2 rokaat
sesudah isya'. Nabi tidak sholat sesudah Jum'at sampai beliau selesai, baru
kemudian sholat 2 rokaat (HR Bukhori).
4. Yang termasuk sholat sunnat rowatib ghoiru
muakkad adalah:
a. 2
rokaat sebelum dhuhur
b. 2
rokaat sesudah dhuhur
Dasarnya adalah sebagai berikut:
مَنْ صَلَّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا
وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ (رواه الترمذى وابو داود
وابن ماجة)
Barangsiapa sholat sunnat sebelum
dan sesudah sholat dhuhur, maka Allah mengharamkannya masuk ke dalam neraka (HR
Turmudzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
c. 4
rokaat sebelum 'ashar
Dasarnya adalah sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ
بِالتَّسْلِيمِ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ (رواه الترمذى)
Nabi Muhammad SAW sholat sunnat
sebelu 'Ashar 4 rokaat. Antara 4 rokaat itu Nabi memisahkannya dengan salam
kepada para malaikat yang selalu mendekatkan diri kepada Allah, dan kepada
orang-orang muslim dan mukmin yang mengikutinya (HR Turmudzi)
d. 2
rokaat sebelum maghrib
Dasarnya adalah sebagai berikut:
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي
الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً (رواه
البخارى)
Sholatlah kalian sebelum
maghrib, (perkataan Nabi ini) sampai ketika kalinya, bagi orang yang
membencinya supaya manusia mengambilnya sebagai sunnat (HR Bukhori)
e. 2
rokaat sebelum isya'
Dasarnya adalah sebagai berikut:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ (رواه البخارى)
Nabi
bersabda, di antara dua adzan (adzan dan iqamat) ada sholat (sunnat). Nabi
mengucapkannya sampai tiga kali, bagi siapa yang menghendaki. (HR Bukhori)
4. Sholat sunnat sesudah shubuh dan ashar
dimakruhkan karena pada saat itu terjadi terbit matahari dan tenggelemnya
matahari. Di samping karena Nabi tidak pernah melakukannya, sholat sunnat
sesudah shubuh dan ashar dikhawatirkan akan menimbulkan kesamaan dengan
penyembah matahari yang memujanya pada waktu pagi dan sore.
5. Seluruh sholat sunnat rowatib baik yang
muakkad maupun yang ghoiru muakkad, yang dilakukan sebelum maupun sesudah
sholat wajib dapat lebih dipahami dengan bentuk tabel berikut ini.
Sholat
Sunnat Rawatib
Sholat Sunnat Rowatib Qobliyyah
(Sebelum Sholat Wajib)
|
Sholat Wajib
|
Sholat Sunnat Rowatib Ba'diyyah
(Sesudah Sholat Wajib)
|
||
Ghoiru Muakkad
(Tidak Dikuatkan)
|
Muakkad
(Dikuatkan)
|
Muakkad
(Dikuatkan)
|
Ghoiru Muakkad
(Tidak Dikuatkan)
|
|
-
|
2 rokaat
|
SHUBUH
|
-
|
-
|
2 rokaat
|
2 rokaat
|
DHUHUR
|
2 rokaat
|
2 rokaat
|
2 rokaat
2 rokaat
|
-
|
ASHAR
|
-
|
-
|
2 rokaat
|
-
|
MAGHRIB
|
2 rokaat
|
-
|
2 rokaat
|
-
|
ISYA'
|
2 rokaat
|
-
|