Kamis, 21 Juli 2005

Sholat-sholat Sunnat (Rawatib)


Oleh: Ahmad Bahiej

    Sholat sunnat merupakan sholat yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak dihukumi wajib, namun jika dilakukan oleh seorang mukmin maka akan mendapatkan pahala. Sebaliknya jika tidak dilakukan oleh orang mukmin, maka pada prinsipnya tidak akan dihukumi berdosa (tidak apa-apa).
     Hikmah disyari'atkan sholat-sholat sunnat tersebut antara lain
  a.     seorang mukmin tentu tidak akan mampu memenuhi kualitas 100% sempurna dalam hal ibadah wajibnya. Oleh karena itu, dengan ditambahkannya syari'at sholat sunnat maka diharapkan kualitas ibadah wajibnya dapat lebih meningkat;
  b.    selain alasan bahwa sholat sunnat telah bersifat 'ubudiyyah (bentuk penghambaan mukmin ke Allah SWT), sholat sunnat juga dijadikan wahana komunikasi antara mukmin dengan Allah dengan tujuan dan maksud tertentu, sesuai dengan harapan pelakunya. Misalnya seorang mukmin yang sedang mempunyai hajat/keinginan/kebutuhan tertentu, maka dia mengharap pertolongan Allah melalui sholat hajat;
       dan hikmah-hikmah yang lain yang hanya diketahui secara pasti oleh Allah.
Para ulama membedakan sholat-sholat sunnat dengan 2 kelompok besar, yaitu
   a.    sholat sunnat rawatib, yaitu sholat sunnat yang dikerjakan beriringan dengan sholat wajib, baik sebelum sholat wajib maupun sesudahnya seperti sholat sunnat sebelum dan sesudah dhuhur, setelah maghrib, dsb.
  b.    sholat sunnat ghairu rawatib, yaitu sholat sunnat yang dikerjakan tidak beriringan dengan sholat wajib seperti sholat sunnat tahajud, dhuha, dsb.

Sholat Sunnat Rawatib

1. Sholat sunnat rowatib adalah sholat sunat yang mengikuti sholat wajib, dilakukan sebelum atau sesudah sholat wajib.
2. Sholat sunnat rowatib ada yang bersifat muakkad (yang dikuatkan karena selalu dilakukan oleh Nabi), dan ada yang bersifat ghoiru muakkad (tidak dikuatkan karena Nabi jarang melakukannya).
3.    Yang termasuk sholat sunnat rowatib muakkad adalah sebagai berikut:
       a.    2 rokaat sebelum shubuh (sholat sunnat fajar)
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ الْمُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ (رواه البخارى)
Sesungguhnya Rasulullah ketika muadzin berdiam di masjid untuk sholat shubuh dan setelah mulai waktu shubuh, beliau sholat 2 rokaat yang ringan sebelum sholat shubuh didirikan (HR Bukhori)
       b.    2 rokaat sebelum dhuhur
       c.     2 rokaat sesudah dhuhur
       d.    2 rokaat sesudah maghrib
       e.    2 rokaat sesudah isya'
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَبَعْدَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ (رواه البخارى)
            Sesungguhnya Nabi sholat sebelum dan sesudah dhuhur 2 rokaat, sesudah maghrib 2 rokaat di rumahnya, dan 2 rokaat sesudah isya'. Nabi tidak sholat sesudah Jum'at sampai beliau selesai, baru kemudian sholat 2 rokaat (HR Bukhori).
4.    Yang termasuk sholat sunnat rowatib ghoiru muakkad adalah:
       a.    2 rokaat sebelum dhuhur
       b.    2 rokaat sesudah dhuhur
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
مَنْ صَلَّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ (رواه الترمذى وابو داود وابن ماجة)
        Barangsiapa sholat sunnat sebelum dan sesudah sholat dhuhur, maka Allah mengharamkannya masuk ke dalam neraka (HR Turmudzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
       c.     4 rokaat sebelum 'ashar
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ (رواه الترمذى)
           Nabi Muhammad SAW sholat sunnat sebelu 'Ashar 4 rokaat. Antara 4 rokaat itu Nabi memisahkannya dengan salam kepada para malaikat yang selalu mendekatkan diri kepada Allah, dan kepada orang-orang muslim dan mukmin yang mengikutinya (HR Turmudzi)
       d.    2 rokaat sebelum maghrib
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً (رواه البخارى)
            Sholatlah kalian sebelum maghrib, (perkataan Nabi ini) sampai ketika kalinya, bagi orang yang membencinya supaya manusia mengambilnya sebagai sunnat (HR Bukhori)
       e.    2 rokaat sebelum isya'
              Dasarnya adalah sebagai berikut:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ (رواه البخارى)
Nabi bersabda, di antara dua adzan (adzan dan iqamat) ada sholat (sunnat). Nabi mengucapkannya sampai tiga kali, bagi siapa yang menghendaki. (HR Bukhori)
4.    Sholat sunnat sesudah shubuh dan ashar dimakruhkan karena pada saat itu terjadi terbit matahari dan tenggelemnya matahari. Di samping karena Nabi tidak pernah melakukannya, sholat sunnat sesudah shubuh dan ashar dikhawatirkan akan menimbulkan kesamaan dengan penyembah matahari yang memujanya pada waktu pagi dan sore.
5.    Seluruh sholat sunnat rowatib baik yang muakkad maupun yang ghoiru muakkad, yang dilakukan sebelum maupun sesudah sholat wajib dapat lebih dipahami dengan bentuk tabel berikut ini.


Sholat Sunnat Rawatib

Sholat Sunnat Rowatib Qobliyyah
(Sebelum Sholat Wajib)
Sholat Wajib
Sholat Sunnat Rowatib Ba'diyyah
(Sesudah Sholat Wajib)
Ghoiru Muakkad
(Tidak Dikuatkan)
Muakkad
(Dikuatkan)
Muakkad
(Dikuatkan)
Ghoiru Muakkad
(Tidak Dikuatkan)
-
2 rokaat

SHUBUH

-
-





2 rokaat
2 rokaat

DHUHUR

2 rokaat
2 rokaat





2 rokaat
2 rokaat
-

ASHAR

-
-





2 rokaat
-

MAGHRIB

2 rokaat
-





2 rokaat
-

ISYA'

2 rokaat
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar