Oleh: Ahmad Bahiej
1. Qasar
(meringkas) sholat merupakan rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah
SWT kepada mukmin dikarenakan sedang melakukan perjalanan. Dasar kebolehan
meringkas sholat ini adalah Surat
an-Nisa' ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ
فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ
أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوٌّا
مُبِيْنًا
Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar
shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Dalam
ayat al-Qur'an di atas, kebolehan mengqashar sholat pada awalnya dikarenakan
adanya kekhawatiran terhadap gangguan orang-orang kafir selama dalam perjalanan.
Walaupun demikian, jika jaman sekarang telah aman atau tidak khawatir adanya
gangguan dari orang-orang kafir jika kita melakukan sholat di perjalanan, kita
tetap disunatkan untuk melakukan qasar sholat karena merupakan shodaqah dari
Allah terhadap umatnya.
يَعْلَى
بْنِ أُمَيَّةَ سَأَلَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا
فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلَ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ
تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ (رواه مسلم و غيره)
Ya'la
bin Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat laisa 'alaikum juhaahun an
taqshuruu…, padahal masa itu orang-orang mukmin telah merasa aman. Umar
menjawab, "Saya heran dari apa yang engkau herankan". Yala bin
Umayyah kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang itu dan Nabi menjawab,
"(hal itu) adalah shodaqah yang Allah telah menyedekahkan kepada kalian,
maka terimalah shodaqah-Nya" (HR Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'i, Ibnu
Majah, Ahmad, dan Daromiy)
2. Menurut
ulama-ulama fiqh, syarat yang harus dipenuhi sehingga seseorang diperbolehkan
melakukan qashar sholat adalah:
a. Tujuan perjalanannya tertentu dan diketahui
bahwa jarak yang harus ditempuh jauh. Dengan adanya syarat ini, seorang istri
atau suami yang nusyuz (minggat) tidak diperbolehkan mengqasar shalat
karena seringkali seorang yang minggat itu tidak memiliki tujuan yang pasti.
b. Perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk
kebaikan, bukan kemaksiatan. Jika perjalanan bertujuan untuk maksiat kepada
Allah, maka tidak diperbolehkan melakukan qasar sholat karena rukhshah (keringanan
dari Allah) tidak berlaku bagi orang-orang yang maksiat. Hal ini didasarkan
pada kaidah yang diambil dari surat
al-Maidah ayat 3:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
c. Jarak perjalanannya adalah ± 80 km. Hal ini
didasarkan pada sebuah hadis shahih yang menjelaskan tentang atsar sahabat yang
diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqy dan Imam asy-Syafi'i:
اِنَّ عَطَاءَ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ اَقْصُرُ
اِلَى عَرَفَةَ فَقَالَ لاَ فَقَالَ اِلَى مِنَى فَقَالَ لاَ لَكِنْ اِلَى جِدَّةَ
وَعَسْفَانَ وَالطَّائِفَ
Atho' bertanya kepada Abdullah bin
Abbas, "Saya mengqasar (jika bepergian) ke Arafah". Abdullah bin
Abbas menjawab, "Jangan". Atho bertanya lagi "ke Mina",
Abdullah bin Abbas menjawab, "Jangan, tetapi ke Jeddah, Asfan, dan Thaif".
Dengan dasar ini, maka dapat diketahui
bahwa jarak yang dapat dilakukan qashar sholat adalah jika dari Makkah ke Jeddah
(80 km), atau dari Makkah ke Asfan (90 km), atau dari Makkah ke Madinah (410
km), yang minimal adalah ± 80 km. Sedangkan jarak Makkah-Arafah (2 km) dan
Makkah-Mina (7 km) masih terlalu dekat sehingga tidak dapat dilakukan qashar.
d. Sholat
yang dijama' adalah sholat yang empat rakaat (Dhuhur, Ashar, Isya'). Sedangkan
Maghrib dan Shubuh tidak dapat diqashar.
e. Niat
mengqashar sholat ketika takbiratul ihram.
3. Jama'
(mengumpulkan) sholat dibolehkan ketika seseorang melakukan qashar. Sholat yang
boleh dijama' hanyalah sholat dhuhur dikumpulkan dengan sholat ashar, dan
sholat maghrib dikumpulkan dengan sholat isya'. Dengan demikian, maka seseorang
dapat hanya melakukan qashar sholat atau sekaligus mengqasar dan menjama'
sholat.
4. Jika
mengumpulkannnya dalam waktu sholat yang awal (dhuhur-ashar dilakukan waktu
dhuhur atau maghrib-isya dilakukan waktu maghrib) maka disebut jama' taqdim.
Sedangkan jika dilakukan pada waktu sholat kedua (dilakukan waktu ashar
atau isya') disebut dengan jama' ta'khir.
5. Tabel
pelaksanaan sholat qashar dan jama' adalah sebagai berikut:
No.
|
Waktu Sholat
|
Rukhshah
|
Jumlah Rakaat
|
Keterangan
|
1.
|
Shubuh
|
-
|
tetap 2 rakaat
|
Tidak diberlakukan jama' maupun qashar
|
2.
|
Dhuhur
|
Qashar dan jama' taqdim dengan Ashar
|
Dhuhur 2 rokaat dan Ashar 2 rokaat
|
|
3.
|
Ashar
|
Qashar dan jama' ta'khir dengan Dhuhur
|
Dhuhur 2 rokaat dan Ashar 2 rokaat
|
|
4.
|
Maghrib
|
Qashar dan jama' taqdim dengan Isya
|
Maghrib 3 rokaat dan Isya' 2 rokaat
|
Maghrib tidak diberlakukan qashar
|
5.
|
Isya
|
Qashar dan jama' ta'khir dengan Maghrib
|
Maghrib 3 rokaat dan Isya' 2 rokaat
|
Maghrib tidak diberlakukan qashar
|
6. Syarat
yang harus dipenuhi jika melakukan jama' taqdim adalah:
a. Sholat yang awal dilakukan pada waktu
pertama. Jadi misalnya melakukan jama taqdim antara sholat dhuhur dan
ashar (sehingga dilakukan pada waktu sholat dhuhur), maka sholat dhuhur
dilakukan terlebih dahulu.
b. Niat jama' pada waktu sholat pertama.
c. Antara sholat pertama dan kedua dilakukan
secara terus-menerus (walaupun disisipi dengan salam). Artinya, tidak disela-selani
dengan perbuatan lain, misalnya sholat sunnat.
لَمَّا جَمَعَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَالَى بَيْنَهُمَا
وَتَرَكَ الرَّوَاتِبَ بَيْنَهُمَا ...
Ketika
Nabi menjama' dua sholat, beliau melakukannya dengan terus menerus dan meninggalkan
sholat sunnat di antaranya…
d. Diperkirakan dalam waktu sholat yang kedua
orang masih melakukan perjalanan, karena perjalanan itu sendiri adalah menjadi
sebab jama'. Oleh karena itu, menurut ulama fiqh, menjama' sholat dilakukan
ketika orang telah/masih melakukan perjalanan. Menjama' sholat tidak dapat
dilakukan di rumah sendiri, namun dilakukan ketika seseorang masih dalam
perjalanan dan masih/sudah berada di luar desanya (balad).
7. Sedangkan
syarat sholat jama' ta'khir adalah:
a. Niat menjama' ta'khir ketika masih
dalam waktu sholat pertama.
b. Diperkirakan dalam waktu sholat yang kedua
orang masih melakukan perjalanan, karena perjalanan itu sendiri adalah menjadi
sebab jama'.
8. Dalam
beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi pernah juga menjama' sholat, namun bukan
karena dalam perjalanan atau khawatir.
صَلَّى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ
جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ (رواه
مسلم و ابو داود)
Rasulullah sholat dhuhur dan ashar
dengan dijama', serta maghrib dan isya' dengan dijama' tanpa kondisi khawatir
dan tidak dalam perjalanan. (HR Muslim dan Abu Dawud).
Menurut tokoh-tokoh hadis dan fiqh
yang terkenal pada masa awal, keadaan waktu itu di Madinah adalah cuaca buruk
dan hujan terus-menerus. Oleh karena itu, Nabi memutuskan untuk melakukan jama'
taqdim bersama para sahabat, sehingga mereka tidak disusahkan oleh cuaca
buruk itu untuk datang berjama'ah di masjid Nabi. Hal ini diperkuat dengan
adanya hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari.
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا
وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ
لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ (رواه البخارى)
Sesungguhnya
Nabi di Madinah (pernah) selama tujuh dan delapan (kali menjama') sholat dhuhur
dan ashar serta sholat maghrib dan isya'. Ayyub berkata, kemungkinan besar pada
saat itu adalah malam yang sangat deras hujannya. (HR Bukhari).
Namun
menurut ulama yang lain (a.l. Imam Ahmad bin Hanbal dll) sebab Nabi menjama'
dalam hadis tersebut bukanlah karena hujan atau kondisi cuaca yang buruk. Nabi
melakukannya karena adanya udzur (halangan) yang lebih berat daripada
hujan. Kemungkinan bentuk udzur Nabi pada waktu itu adalah sakit berat
atau yang lain yang mengakibatkan Nabi menjama' sholatnya. Hal ini diperkuat
oleh jawaban Abdullah bin Abbas (perawi hadis tersebut) ketika ditanyakan
mengenai sebab Nabi menjama' sholat. Abdullah bin Abbas menjawab
أَرَادَ
أَلاَّ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Nabi SAW
menghendaki agar tidak memberatkan umatnya.
والله اعلم
بالصواب...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar