Kamis, 07 Juli 2005

Qasar dan Jama' Sholat

Oleh: Ahmad Bahiej

1.  Qasar (meringkas) sholat merupakan rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah SWT kepada mukmin dikarenakan sedang melakukan perjalanan. Dasar kebolehan meringkas sholat ini adalah Surat an-Nisa' ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوٌّا مُبِيْنًا
     Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
     Dalam ayat al-Qur'an di atas, kebolehan mengqashar sholat pada awalnya dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap gangguan orang-orang kafir selama dalam perjalanan. Walaupun demikian, jika jaman sekarang telah aman atau tidak khawatir adanya gangguan dari orang-orang kafir jika kita melakukan sholat di perjalanan, kita tetap disunatkan untuk melakukan qasar sholat karena merupakan shodaqah dari Allah terhadap umatnya.
يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ سَأَلَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ (رواه مسلم و غيره)
   Ya'la bin Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat laisa 'alaikum juhaahun an taqshuruu…, padahal masa itu orang-orang mukmin telah merasa aman. Umar menjawab, "Saya heran dari apa yang engkau herankan". Yala bin Umayyah kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang itu dan Nabi menjawab, "(hal itu) adalah shodaqah yang Allah telah menyedekahkan kepada kalian, maka terimalah shodaqah-Nya" (HR Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Daromiy)

2.  Menurut ulama-ulama fiqh, syarat yang harus dipenuhi sehingga seseorang diperbolehkan melakukan qashar sholat adalah:
      a. Tujuan perjalanannya tertentu dan diketahui bahwa jarak yang harus ditempuh jauh. Dengan adanya syarat ini, seorang istri atau suami yang nusyuz (minggat) tidak diperbolehkan mengqasar shalat karena seringkali seorang yang minggat itu tidak memiliki tujuan yang pasti.
   b. Perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk kebaikan, bukan kemaksiatan. Jika perjalanan bertujuan untuk maksiat kepada Allah, maka tidak diperbolehkan melakukan qasar sholat karena rukhshah (keringanan dari Allah) tidak berlaku bagi orang-orang yang maksiat. Hal ini didasarkan pada kaidah yang diambil dari surat al-Maidah ayat 3:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
     Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
      c. Jarak perjalanannya adalah ± 80 km. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis shahih yang menjelaskan tentang atsar sahabat yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqy dan Imam asy-Syafi'i:
اِنَّ عَطَاءَ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ اَقْصُرُ اِلَى عَرَفَةَ فَقَالَ لاَ فَقَالَ اِلَى مِنَى فَقَالَ لاَ لَكِنْ اِلَى جِدَّةَ وَعَسْفَانَ وَالطَّائِفَ
Atho' bertanya kepada Abdullah bin Abbas, "Saya mengqasar (jika bepergian) ke Arafah". Abdullah bin Abbas menjawab, "Jangan". Atho bertanya lagi "ke Mina", Abdullah bin Abbas menjawab, "Jangan, tetapi ke Jeddah, Asfan, dan Thaif".
Dengan dasar ini, maka dapat diketahui bahwa jarak yang dapat dilakukan qashar sholat adalah jika dari Makkah ke Jeddah (80 km), atau dari Makkah ke Asfan (90 km), atau dari Makkah ke Madinah (410 km), yang minimal adalah ± 80 km. Sedangkan jarak Makkah-Arafah (2 km) dan Makkah-Mina (7 km) masih terlalu dekat sehingga tidak dapat dilakukan qashar.
d. Sholat yang dijama' adalah sholat yang empat rakaat (Dhuhur, Ashar, Isya'). Sedangkan Maghrib dan Shubuh tidak dapat diqashar.
e.   Niat mengqashar sholat ketika takbiratul ihram.

3.  Jama' (mengumpulkan) sholat dibolehkan ketika seseorang melakukan qashar. Sholat yang boleh dijama' hanyalah sholat dhuhur dikumpulkan dengan sholat ashar, dan sholat maghrib dikumpulkan dengan sholat isya'. Dengan demikian, maka seseorang dapat hanya melakukan qashar sholat atau sekaligus mengqasar dan menjama' sholat.

4.  Jika mengumpulkannnya dalam waktu sholat yang awal (dhuhur-ashar dilakukan waktu dhuhur atau maghrib-isya dilakukan waktu maghrib) maka disebut jama' taqdim. Sedangkan jika dilakukan pada waktu sholat kedua (dilakukan waktu ashar atau isya') disebut dengan jama' ta'khir.

5.   Tabel pelaksanaan sholat qashar dan jama' adalah sebagai berikut:

No.
Waktu Sholat
Rukhshah
Jumlah Rakaat
Keterangan
1.
Shubuh
-
tetap 2 rakaat
Tidak diberlakukan jama' maupun qashar
2.
Dhuhur
Qashar dan jama' taqdim dengan Ashar
Dhuhur 2 rokaat dan Ashar 2 rokaat

3.
Ashar
Qashar dan jama' ta'khir dengan Dhuhur
Dhuhur 2 rokaat dan Ashar 2 rokaat

4.
Maghrib
Qashar dan jama' taqdim dengan Isya
Maghrib 3 rokaat dan Isya' 2 rokaat
Maghrib tidak diberlakukan qashar
5.
Isya
Qashar dan jama' ta'khir dengan Maghrib
Maghrib 3 rokaat dan Isya' 2 rokaat
Maghrib tidak diberlakukan qashar

6.   Syarat yang harus dipenuhi jika melakukan jama' taqdim adalah:
      a.   Sholat yang awal dilakukan pada waktu pertama. Jadi misalnya melakukan jama taqdim antara sholat dhuhur dan ashar (sehingga dilakukan pada waktu sholat dhuhur), maka sholat dhuhur dilakukan terlebih dahulu.
      b.   Niat jama' pada waktu sholat pertama.
      c.   Antara sholat pertama dan kedua dilakukan secara terus-menerus (walaupun disisipi dengan salam). Artinya, tidak disela-selani dengan perbuatan lain, misalnya sholat sunnat.
لَمَّا جَمَعَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَالَى بَيْنَهُمَا وَتَرَكَ الرَّوَاتِبَ بَيْنَهُمَا ...
          Ketika Nabi menjama' dua sholat, beliau melakukannya dengan terus menerus dan meninggalkan sholat sunnat di antaranya…
      d. Diperkirakan dalam waktu sholat yang kedua orang masih melakukan perjalanan, karena perjalanan itu sendiri adalah menjadi sebab jama'. Oleh karena itu, menurut ulama fiqh, menjama' sholat dilakukan ketika orang telah/masih melakukan perjalanan. Menjama' sholat tidak dapat dilakukan di rumah sendiri, namun dilakukan ketika seseorang masih dalam perjalanan dan masih/sudah berada di luar desanya (balad).

7.   Sedangkan syarat sholat jama' ta'khir adalah:
      a.   Niat menjama' ta'khir ketika masih dalam waktu sholat pertama.
    b.  Diperkirakan dalam waktu sholat yang kedua orang masih melakukan perjalanan, karena perjalanan itu sendiri adalah menjadi sebab jama'.

8.  Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi pernah juga menjama' sholat, namun bukan karena dalam perjalanan atau khawatir.
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ (رواه مسلم و ابو داود)
Rasulullah sholat dhuhur dan ashar dengan dijama', serta maghrib dan isya' dengan dijama' tanpa kondisi khawatir dan tidak dalam perjalanan. (HR Muslim dan Abu Dawud).
Menurut tokoh-tokoh hadis dan fiqh yang terkenal pada masa awal, keadaan waktu itu di Madinah adalah cuaca buruk dan hujan terus-menerus. Oleh karena itu, Nabi memutuskan untuk melakukan jama' taqdim bersama para sahabat, sehingga mereka tidak disusahkan oleh cuaca buruk itu untuk datang berjama'ah di masjid Nabi. Hal ini diperkuat dengan adanya hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ (رواه البخارى)
    Sesungguhnya Nabi di Madinah (pernah) selama tujuh dan delapan (kali menjama') sholat dhuhur dan ashar serta sholat maghrib dan isya'. Ayyub berkata, kemungkinan besar pada saat itu adalah malam yang sangat deras hujannya. (HR Bukhari).

      Namun menurut ulama yang lain (a.l. Imam Ahmad bin Hanbal dll) sebab Nabi menjama' dalam hadis tersebut bukanlah karena hujan atau kondisi cuaca yang buruk. Nabi melakukannya karena adanya udzur (halangan) yang lebih berat daripada hujan. Kemungkinan bentuk udzur Nabi pada waktu itu adalah sakit berat atau yang lain yang mengakibatkan Nabi menjama' sholatnya. Hal ini diperkuat oleh jawaban Abdullah bin Abbas (perawi hadis tersebut) ketika ditanyakan mengenai sebab Nabi menjama' sholat. Abdullah bin Abbas menjawab
أَرَادَ أَلاَّ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
      Nabi SAW menghendaki agar tidak memberatkan umatnya.

والله اعلم بالصواب...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar